LUBUK BASUNG - Polsek Palembayan menangkap RS (30) diduga mencabuli anak kakak istrinya di Jorong Tabek Panjang, Nagari Tabek Panjang, Kecamatan Baso, kabupaten itu, Kamis (25/8) sekitar pukul 17.30 WIB.Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kapolsek Palembayan Iptu Alfian Marunduri, Jumat (26/8) mengatakan warga Jorong Bamban, Nagari Ampek Koto Kecamatan Palembayan itu diringkus Tim ABA Kurambik Polsek Palembayan.
"Tidak ada perlawanan dari tersangka dan saat ini RS telah kita amankan di Mapolsek Palembayan untuk proses selanjutnya," katanya.Ia mengatakan, perbuatan pelaku dilaporkan ke Polsek Palembayan oleh pihak keluarga korban pada Sabtu (20/8), setelah ibu korban mengetahui bahwa anaknya telah dicabuli oleh tersangka.
Mirisnya, istri pelaku adalah adik kandung dari ibu korban. Namun usai dilaporkan ke Polsek Palembayan, pelaku sempat kabur dari kampung."Berkat kerjasama dan informasi dari warga, maka tersangka berhasil kita tangkap," katanya.
Dari pengakuan tersangka, tambahnya, pelaku sering mencabuli korban. Sebelum melakukan perbuatan cabul, RS berupaya membujuk korban dengan memberikan uang."Motif tersangka melakukan perbuatan ini diduga karena sering menonton film porno dan kecanduan, sehingga otak dan pikiran pelaku menjadi rusak," katanya.Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.Ia mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengawasi pergaulan anaknya, agar terhindar dari aksi kejahatan seperti itu, peran orang tua harus lebih ditingkatkan.
Selain itu, pembatasan penggunaan gadget terhadap anak perlu dilakukan, supaya anak tidak melihat konten-konten yang berbaur pornografi, karena salah satu penyebab terjadinya pemerkosaan maupun perbuatan cabul bermula dari kecanduan pornografi.“Di manapun anak berada sebaiknya orang tua lebih mengontrol semua kegiatan yang ia lakukan supaya anak kita ini tidak berpeluang untuk melakukan hal negatif atau menjadi korban kekerasan seksual," katanya. (210)
Editor : Eriandi