PAYAKUMBUH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh, hingga Senin (29/8) sore telah menerima dua laporan dari warga daerah setempat yang namanya dicatut oleh salah satu partai politik (parpol)."Kami telah menerima dua laporan terkait namanya terdaftar di salah satu partai setelah melakukan pengecekan di situs yang disediakan KPU," kata Ketua Bawaslu Payakumbuh Muhammad Khadafi di Payakumbuh, Selasa (30/8).
Ia mengatakan bahwa sebelum yang bersangkutan ke Bawaslu Payakumbuh, masyarakat tersebut juga terlebih dahulu telah datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)."Laporan tersebut juga telah kita teruskan ke provinsi dan nantinya provinsi tentu akan meneruskan ke RI," ujarnya.
Menurutnya bahwa dua orang warga yang melapor tersebut merupakan warga Kecamatan Payakumbuh Selatan dan Kecamatan Payakumbuh Barat.Mendapati hal tersebut, Khadafi mengimbau agar masyarakat secara aktif untuk melakukan pengecekan data di Sistem Informasi Parpol (Sipol) yang telah disediakan oleh KPU sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan.
"Sekarang masyarakat sudah dapat mengecek data dirinya sendiri di situs yang telah disediakan oleh KPU, jadi yang tidak merasa terdaftar di parpol manapun tidak dirugikan," kata dia.Ia mengatakan untuk mengecek data diri masyarakat bisa mengakses situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)."Parpol juga kami imbau untuk tidak mencatut nama masyarakat yang memang bukan kadernya. Selain ini dapat merugikan masyarakat tentu ini juga akan mempersulit Parpol ketika pelaksanaan verifikasi faktual," ujarnya.Sebelumnya Bawaslu Payakumbuh telah melakukan pengawasan langsung dan melekat saat verifikasi administrasi dan masih ditemukan parpol yang mencatut nama masyarakat.
"Di Kota Payakumbuh untuk dapat lolos verifikasi administrasi parpol harus memiliki minimal 142 keanggotaan," kata dia.
Editor : Eriandi