PADANG - Sebanyak 24 partai politik dinyatakan lulus verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).Dari 24 partai politik dari hasil verifikasi administrasi keanggotaan partai politik peserta Pemilu 2024 ini akan segera dikirimkan ke KPU RI.
"Tahap pertama proses pendaftaran selesai. Rekapitulasi dokumen segera dikirim ke KPU RI," kata ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani saat temu media, Minggu (11/9) di Padang Baru.Pada kesempatan tersebut, Yanuk yang didampingi Kordiv Data, Yuzalmon dan Kordiv Parmas KPU Sumbar, Izwaryani, menerangkan sistem verifikasi diawali data Sipol KPU RI, diturunkan ke KPU Provinsi, selanjutnya diturunkan ke KPU kabupaten/kota, untuk dilakukan verifikasi administrasi, hasilnya akan dilaporkan kembali ke KPU-RI.
"Kami di KPU provinsi akan melanjutkan sipol KPU RI ke kabupaten dan kota, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi, hasil dari kabupaten dan kota kembali kita laporan ke KPU RI, karena sistem saat ini seperti itu, kita hanya melaksanakan dan memutuskan serta mengumumkannya KPU RI," tutur Yanuk.Dia juga mengatakan, hasil yang disampaikan KPU RI nanti tetap akan ada masa perbaikan untuk kelengkapan dokumen partai politik selama 14 hari, dari 15 September sampai 28 September.
"Selanjutnya hasil perbaikan akan diverifikasi kembali," katanya."Proses perbaikan yang dilakukan partai politik melalui KPU RI, karena saat ini memang semuanya terfokus pada pusat," lanjut Yanuk.
Yanuk juga mengatakan, awalnya ada 43 partai politik yang mendaftar, namun dari jumlah itu hanya 24 partai yang diverifikasi dan memenuhi persyaratan.Izwaryani menambahkan, adanya partai yang tidak lolos karena kurangnya dokumen persyaratan dan pelanggaran data lainnya.
Dia menyebut, dalam proses verifikasi ada ditemukan dari dokumen partai politik itu kegandaan dan soal batas umur."Ada kegandaan data anggota jumlahnya sampai 37 ribu internal dan eksternal," katanya.Izwarni juga menyebut kalau dari 24 partai politik yang lolos, hanya 13 yang memenuhi syarat minimum keanggotaan di partai politik minimal. Namun yang 11, yang belum mencukupi, masih ada proses perbaikan yang berlangsung hingga 28 September depan.Setelah melakukan perbaikan nanti, Izwaryani menjelaskan, maka keputusan KPU RI akan memutuskan partai mana saja yang bisa mengikuti pesta demokrasi atau pemilu.
"Kita tidak akan mengekspos 11 parpol yang saat ini belum memenuhi syarat (BMS), karena mempertimbangkan faktor psikologisnya ke pemilih," katanya. (wahyu)
Editor : Eriandi