Pelaku Homestay di Payakumbuh Wajib Miliki NIB dan Taat Pajak

×

Pelaku Homestay di Payakumbuh Wajib Miliki NIB dan Taat Pajak

Bagikan berita
Foto Pelaku Homestay di Payakumbuh Wajib Miliki NIB dan Taat Pajak
Foto Pelaku Homestay di Payakumbuh Wajib Miliki NIB dan Taat Pajak

Payakumbuh, Singgalang - Pasca Pandemi Covid-19 yang terjadi hampi tiga tahun sektor pariwisata di Kota Payakumbuh kembali menggeliat. Pembatasan yang sempat diberlakukan pemerintah daerah terhadap tamu yang datang berkunjung, saat ini sudah mulai tidak ada. Dengan adanya kebijakan itu, diharapkan ekonomi masyarakt dari sektor pariwisata akan kembali menggeliat.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Payakumbuh, terus berkomitmen memberikan pelayanan prima untuk urusan perizinan bagi pelaku usaha di Kota Payakumbuh. Secara administrasi, DPMPTSP menerbitkan izin setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, tergantung dari jenis usaha. Hal itu juga berlaku sama dengan pemberian sanksi yang harus melalui rekomendasi teknis dari OPD terkait.

Dengan menggeliatnya kembali sektor pariwisata, banyak juga berdiri homestay-homestay. Untuk memberikan sosialisasi tentang fasilitasi penyelesaian perizian dan pajak homestay, DPMPTSP menggandeng Badan Keuangan Daerah, Bagian Hukum, KPP Pratama dan Disparpora di kantor DPMPTSP Kota Payakumbuh.Kepala DPMPTSP Kota Payakumbuh Maizon, kepada wartawan, Kamis (15/9), mengatakan, sosialisasi ini diperuntukan bagi perkumpulan pelaku homestay di Kota Payakumbuh. Disini disamakan persepsi terkait kewajiban pelaku usaha untuk mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada, termasuk menyetorkan pajak yang dititipkan oleh orang yang menginap. "Kita memberikan pemahaman kepada pelaku usaha homestay. Ada peraturan daerah tentang pajak hotel, homestay merupakan usaha yang sejenis dengan hotel," ujarnya.

Dikatakan, kewajiban pelaku usaha termasuk pengusaha homestay untuk mengurus NIB melalui aplikasi OSS RBA, sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko. Untuk memudahkan pelaku usaha mengurus izin itu, Pemerintah Kota Payakumbuh menyediakan pelayanan satu atap di kantor wali kota, namanya mal pelayanan publik. "Disini bisa dilayani melalui layanan mandiri dan bisa dipandu oleh petugas di MPP. Silahkan datang ke MPP, kalau ragu bisa ditanyakan. Kami ada untuk melayani anda, bahkan boleh berkonsultasi terlebih dahulu," katanya.Sementara itu, Sekretaris BKD Basnida Efrizal didampingi Kabid Pendapatan Nova Liza, yang ditemui terpisah, menyebut, pajak hotel adalah sebesar 10 persen dari jumlah pembayaran konsumen kepada hotel. Sesuai dengan Perda yang ada, sifatnya mengikat dan memiliki kekuatan hukum, artinya wajib dilaksanakan.

Menurutnya, hotel sendiri mencakup motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, homestay dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari sepuluh. "Untuk mengedukasi pelaku usaha homestay ini, kami melakukan pendekatan secara humanis. Harus diingat pajak yang dipungut pemerintah daerah bukanlah dari pendapatan pelaku usaha, tapi pengusaha hotel yang membantu Pemda untuk melakukan pungutan kepada konsumen yang menikmati jasa pelayanan hotel ataupun homestay. Saat ini Pemerintah Kota Payakumbuh masih memberlakukan Perda Nomor 13 Tahun 2011, namun saat ini sedang proses penyusunan Perda Pajak dan Retribusi sesuai dengan undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah nomor 1 Tahun 2022," ucapnya. (bule)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini