JAKARTA - Pemprov Sumbar dibebani membayar kompensasi kenaikkan harga BBM untuk 3 bulan ke depan, Rp 11 miliar diambilkan dari transfer ke daerah.Demikian hasil pertemuan ketua DPRD Sumbar, Supardi dan rombongan dengan Kemendagri di Jakarta, Senin (19/9/22).
Menurut Supardi, kompensasi itu mesti dibayarkan mulai Oktober mendatang."Sudah diputuskan oleh pusat seperti itu," katanya.
Putusan pemerintah pusat itu, berpijak pada Peraturan Menteri Keuangan (PMC) no 134/PMK.07/2022.Disitu ditulis pada pasal 2: "Dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober sampai Desember 2022.
Dana itu digunakan untuk pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil dan menengah serta nelayan. Selain itu, dana tersebut juga untuk penciptaan lapangan kerja dan atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerahnya."Ini semua termasuk belanja sosial tambahan," kata Supardi.
Menurut keputusan Menteri Keuangan, dana itu diambilkan 2 persen dari Dana Transper Umum (DTU)."Ini mesti dilaksanakan, walaupun berat, sebab data rujukkan yang dipegang pemprov belum sempurna," kata Supardi.
Ia akan segera bicara dengan gubernur guna membahas mekanisme penyaluran anggaran dimaksud."Oktober mesti jalan, sekarang September hampir habis," kata dia.Kompensasi ini diberikan menyusul kenaikkan harga BBM belum lama berselang.Kenaikkan itu dirasakan berat oleh rakyat.
Keluhan mahalnya BBM meluas ke seluruh negeri.Di Padang penolakan dilakukan mahasiswa dan elemen di berbagai kota.
Pemerintah melihat, pengurangan subsidi, dimaksudkan agar bantuan untuk rakyat tepat sasaran.Lagi pula, kata pemerintah, subsidi BBM selama ini, banyak salah sasaran.
Guna meringankan beban masyarakat luas itulah, kompensasi diluncurkan.Supardi minta pemprov bekerja maksimal sehingga kompensasi benar-benar tepat sasaran dan lekas.
Editor : Eriandi