PADANG - sejumlah guru honorer di Kota Padang keluhkan syarat tambahan membuat akun pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022. Mereka diminta yang memiliki SK Bantuan Operasional (BOS) daerah minimal Januari 2021.Sementara secara nasional, syarat pendaftara PPPK tersebut adalah minimal 3 tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Akibatnya, mereka yang sudah terdaftar lebih dari 3 tahun di Dapodik, namun SK BOS daerah sesudah Januari 2021 tidak bisa mendaftar.
"Saya sudah 4 tahun mengajar dengan honor, ketika ada kesempatan mendaftar pada PPPK, syaratnya ditambah pula,"sebut Irfan guru honorer SD 28 Rawang Timur, Kecamatan Padang selatan.Dikatakannya, dirinya sangat berharap dapat diangkat menjadi PPPK. Karena dia sudah menjalani tugasnya sebagai guru dengan sungguh-sungguh.
"Pemerintah ingin kemajuan pendidikan di Indonesia, tetapi tidak memperhatikan bagaimana hak yang harus diterima oleh tenaga pendidik. Setelah kewajiban kami tunaikan, maka berikanlah hak yang setimpal untuk kami. Permintaan ini, mohon dengan serius memperhatikan nasib kami guru honorer,"sebutnya.Diakuinya, dengan menjadi guru honorer, diirnya hanya mendapatkan Rp1,4 juta setiap bulannya. Kebetulan saat ini dirinya belum bekeluarga, meski begitu uang sebanyak itu tetap belum mencukupi baginya."Saya harap pemerintah, terutama dari Kota Padang untuk mempertimbangkan syarat itu lagi. Cukup dengan minimal 3 tahun terdaftar di Dapodik saja. Jadi kami bisa mendaftar,"harapnya.Irfan sudah 4 tahun menjadi guru honorer di SD 28 Rawang Timur. Sampai kini dia masih berharap diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
"Kami sangat berharap guru yang SK BOS daerah untuk dapat ikut membuat akun mendaftar PPPK tersebut,"katanya.(yose)
Editor : Eriandi