Pemerintah Saudi Tiadakan Syarat Kesehatan Bagi Jemaah Umrah Indonesia

×

Pemerintah Saudi Tiadakan Syarat Kesehatan Bagi Jemaah Umrah Indonesia

Bagikan berita
Foto Pemerintah Saudi Tiadakan Syarat Kesehatan Bagi Jemaah Umrah Indonesia
Foto Pemerintah Saudi Tiadakan Syarat Kesehatan Bagi Jemaah Umrah Indonesia

JAKARTA - Menteri Haji Tawfiq menjelaskan, ada sejumlah kemudahan yang akan diberikan kepada jemaah umrah Indonesia. Salah satunya meniadakan syarat kesehatan.Pertama, pihaknya telah menghapus syarat mahram bagi jemaah perempuan. Kedua, masa berlaku visa umrah diperpanjang hingga 90 hari. Ketiga, visa umrah bisa digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah Saudi, tidak hanya untuk ke Makkah dan Madinah saja.

Disinggung soal syarat vaksin meningitis, Menteri Haji Tawfiq menegaskan bahwa tidak ada persyaratan kesehatan apa pun bagi jemaah umrah."Tidak ada syarat kesehatan dan tidak ada syarat umur," tegas Tawfiq.

Pemerintah Saudi, lanjut Tawfiq, juga telah menyiapkan platform 'Nusuk'. Dengan aplikasi ini, setiap orang bisa memilih paket yang ada."Visa akan keluar tidak lebih dari 24 jam. Kami terus berusaha memberikan kemudahan," papar Menteri Tawfiq.

Kuota Haji 2023Terkait haji, Menag Yaqut berharap Pemerintah Arab Saudi dapat menambah kuota haji Indonesia. Menag juga meminta syarat pembatasan usia 65 tahun dihapus karena jumlah jemaah haji lansia sangat banyak.

Akan hal ini, Menteri Saudi mengatakan bahwa saat ini fokusnya adalah meningkatkan pelayanan. Menteri Tawfiq mengaku belum bisa memastikan jumlah kuota haji 2023."Kami berharap setelah pandemi membaik, kuota akan kembali normal," sebutnya.

Merespons harapan Menag Yaqut tentang penghapusan syarat usia 65 tahun, Menteri Haji Tawfiq menyampaikan bahwa pemberlakuan syarat itu dalam konteks kondisi pandemi Covid-19. Jika ada perbaikan keadaan, tentu akan ada perubahan kebijakan terkait pembatasan umur."Saya yakin kalau sudah normal kondisinya, maka akan ada kelonggaran. Kabar baiknya, pandemi Covid-19 sudah semakin mereda," tandasnya. (rn/*)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini