Satpol PP Angkut Barang Milik PKL yang Ditinggal di atas Fasum

×

Satpol PP Angkut Barang Milik PKL yang Ditinggal di atas Fasum

Bagikan berita
Foto Satpol PP Angkut Barang Milik PKL yang Ditinggal di atas Fasum
Foto Satpol PP Angkut Barang Milik PKL yang Ditinggal di atas Fasum

PADANG - Sejumlah kursi, meja dan becak bermotor milik pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar diangkut Satpol PP Padang, Senin (31/10/22). Barang-barang milik PKL yang diangkut tersebut di antaranya empat unit kursi kayu beserta tiga unit meja kayu dan becak bermotor yang diletakkan di atas fasilitas umum di kawasan Bundo Kanduang, Kecamatan Padang Barat.Di lokasi berbeda, petugas juga mengangkut empat kursi dan tiga meja kayu yang diduga sengaja ditinggal oleh pemilik di atas trotoar sepanjang Jalan Proklamasi, Kecamatan Padang Timur.

Sebelum dilakukan penertiban, petugas penegak Perda Pemko Padang telah menegur dan melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis hingga pemberian Surat Peringatan kepada pemilik. Para PKL itu, seperti diatur dalam Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Tibum Tranmas pasal 8 perihal Tertib Pedagang Kaki Lima dilarang untuk berjualan dan meninggalkan lapak-lapak serta barang dagangannya di atas fasum."Kita sudah lakukan peneguran dan sosialisasi kepada PKL secara persuasif dan humanis setiap harinya. Namun sangat disayangkan, saat melakukan pengawasan, anggota masih mendapati adanya PKL yang masih meninggalkan barang dagangannya di atas fasum," ujar Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Deni Harzandy.

Semua barang bukti yang telah ditertibkan petugas selanjutnya dibawa ke Mako Satpol PP Padang dan diserahkan kepada PPNS untuk diproses lebih lanjut."Dengan sangat terpaksa kita amankan barang bukti dan kita serahkan kepada PPNS untuk didata dan proses lebih lanjut," tambah Deni.

Deni Harzandy berharap, setiap PKL yang sudah diingatkan hingga diberikan surat peringatan ataupun yang belum diingatkan, agar tidak melanggar aturan yang ada."Kita akan tetap lakukan penegakan sesuai aturan, pengawasan terhadap PKL merupakan agenda rutin. Jika didapati adanya pelanggaran, dengan sangat terpaksa kita berikan tindakan tegas sesuai aturan. Kami berharap, masyarakat bisa patuh dan taat aturan, demi ketertiban dan keindahan Kota Padang," tegasnya. (der)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini