Bawaslu Padang Ingatkan ASN Terkait Pelanggaran Netralitas dalam Pemilu

×

Bawaslu Padang Ingatkan ASN Terkait Pelanggaran Netralitas dalam Pemilu

Bagikan berita
Foto Bawaslu Padang Ingatkan ASN Terkait Pelanggaran Netralitas dalam Pemilu
Foto Bawaslu Padang Ingatkan ASN Terkait Pelanggaran Netralitas dalam Pemilu

PADANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang, Sumatera Barat mengajak pegawai di daerah itu memahami pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024.Anggota Bawaslu Padang Yunasti Helmy di Padang, Senin (14/11), mengatakan intervensi yang dilakukan pihaknya dalam menekan angka pelanggaran netralitas ASN melalui sosialisasi kepada seluruh pihak, antara lain guru, tenaga kependidikan, pegawai pemerintah, dan pegawai pemerintah pusat di Kota Padang.

"ASN ini luas maknanya, termasuk tenaga honorer dan pegawai yang menerima gaji dari APBD kota dan kabupaten serta pegawai yang gajinya dari APBN," katanya.Selain melakukan sosialisasi, Bawaslu Padang akan menjalin nota kesepakatan dengan sejumlah pimpinan di pemerintahan serta perusahaan di daerah setempat agar memiliki kesamaan visi menekan angka pelanggaran netralitas ASN.

Dia mengatakan, dalam beberapa tahun belakangan ini ada sejumlah pemilu yang dilakukan dan tentu diharapkan ini semakin memperkuat ingatan ASN agar tidak melakukan pelanggaran."Ada Pilkada Padang 2017, 2019 ada pileg dan pilpres serta 2020 ada pilgub. Kita berharap ASN semakin paham apa yang boleh mereka perbuat dan tidak selama tahapan pemilu," kata dia.

Dari sejumlah pemilu, pelanggaran ASN ini tetap saja terjadi disebabkan sejumlah hal mulai dari ketidaktahuan dan dilakukan secara sengaja."Kita berharap ASN mulai lebih akrab dengan pedoman pelanggaran ASN dalam pemilu, di samping sosialisasi edukasi dan kita akan merangkul pihak terkait untuk menekan angka pelanggaran ini," kata dia.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Padang Firdaus Yusri mengatakan, ASN menjadi komoditi yang menarik dalam pelaksanaan pemilihan umum, antara lain dari keterlibatan dalam kampanye, aktif mendukung salah seorang calon peserta pemilu di media sosial hingga lainnya."Ini yang coba kita antisipasi sejak dini agar mereka mengetahui apa saja yang boleh dilakukan sesuai aturan yang ada mulai dari UU 5/2014, peraturan pemerintah hingga keputusan bersama KASN dan lainnya. Ini semua bertujuan agar tidak ada lagi ASN yang tersangkut kasus serupa," kata dia.

Ia mencontohkan pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Padang 2019, Bawaslu merekomendasikan tiga ASN yang diduga melanggar tindak pidana pemilu dan mereka mendapatkan sanksi dari Komite ASN."Ketiga ASN itu mendapat sanksi sedang dari KASN dan ini menunjukkan keseriusan dalam pengawasan pelanggaran netralitas ASN di pemilu," kata dia.

Sebelumnya, Bawaslu Padang menggelar sosialisasi pelanggaran netralitas ASN dengan menggandeng anggota PGRI Kota Padang sebanyak 65 orang. Melalui kegiatan tersebut diharapkan para guru memberikan informasi kepada rekan-rekan di lapangan agar terhindar dari pelanggaran."Termasuk menyatakan sikap dalam media sosial dan ini terus kita lakukan sosialisasi terhadap pemangku kepentingan agar jumlah pelanggaran ini menurun dan kita juga bekerja sama dengan Komite ASN dalam menerapkan sanksi kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran," kata dia. (ant)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini