Buronan Korupsi Kembali Ditangkap Kejati Riau, Ini Kasusnya

×

Buronan Korupsi Kembali Ditangkap Kejati Riau, Ini Kasusnya

Bagikan berita
Foto Buronan Korupsi Kembali Ditangkap Kejati Riau, Ini Kasusnya
Foto Buronan Korupsi Kembali Ditangkap Kejati Riau, Ini Kasusnya

PEKANBARU - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali berhasil menangkap tersangka Korupsi.Pria itu ditangkap dalam pelariannya di Malang, Jawa Timur pada Selasa 15 November 2022.

Hal itu dibenarkan Kasi Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus, Kejati Riau, Rizky Rahmatullah kepada awak media pada Rabu (16/11)."Tersangka yaitu Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen yaitu Kiagus Toni Azwarani berstatus buronan sejak Februari 2022," kata Rizky.

Rizky menjelaskan tersangka ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung instalasi rawat inap tahap III RSUD Bangkinang, Kampar."Sejak ditetapkan sebagai tersangka, sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali ke alamatnya di Malang. Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir dan ada akhirnya yang bersangkutan naik status kepda DPO," jelasnya.

Usai penetapan status DPO, penyidik juga telah melakukan upaya pencarian.Hingga akhirnya keberadaan Kiagus Toni Azwarani diketahui di Tabriiz House Kos Eksklusif, Jalan Kalijaga Nomor 29F Krajan, Pandalandung Kecamatan Wagir Kabupaten Malang, Jatim.

"Alhamdulillah, berkat bantuan teman-teman dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, yang bersangkutan bisa diamankan tadi malam," terang Rizky.Sebelum diamankan, penyidik Kejati Riau sudah terlebih dahulu mengamankan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar, Surya Darmawan pada Senin (10/10/2022).

Selain dua nama yang disebutkan di atas, sudah ada 4 orang yang dihadapkan ke meja hijau di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.Mereka adalah Emrizal selaku Project Manager, Abd Kadir Jaelani sebagai Direktur PT Fatir Jaya Pratama, Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas.

Mereka terseret pada kegiatan pembangunan ruang Inap tahap III di RSUD Bangkinang yang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan.Untuk Pagu anggaran mencapai Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia.Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Riau, nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14.Hasil penyidikan, puluhan miliar anggaran proyek itu diketahui dinikmati oleh sejumlah pihak. Mulai dari Surya Darmawan yang diduga sebagai makelar hingga Komisaris PT Fatir Jaya Pratama, Abd Kadir Djailani.

Penyidik mengantongi aliran dana ke pihak tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya bukti bonggol cek dan rekening koran PT Gemilang Utama Allen yang mengerjakan proyek ini.(*)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini