DK PWI Pusat Serukan Anggota dan Pengurus Organisasi PWI Wajib Taati Aturan

×

DK PWI Pusat Serukan Anggota dan Pengurus Organisasi PWI Wajib Taati Aturan

Bagikan berita
Foto DK PWI Pusat Serukan Anggota dan Pengurus Organisasi PWI Wajib Taati Aturan
Foto DK PWI Pusat Serukan Anggota dan Pengurus Organisasi PWI Wajib Taati Aturan

MALANG - Dewan Kehormatan PWI Pusat menyerukan kepada seluruh anggota dan pengurus PWI mentaati peraturan perundang-undangan, khususnya terkait di bidang pers, serta aturan organisasi, kode etik professi dan kode perilaku wartawan. Tidak ada yang terkecuali."Mari kita bersama-sama mengelola organisasi secara profesional, menjunjung PD PRT, dan mematuhi KEJ dan KPW dengan sebaik-baiknya. Letakkan semua hal di atas landasan regulasi dan etika profesi, bukan atas dasar kekuasaan," kata Sasongko Tedjo, Sekretaris DK-PWI Pusat saat tampil dalam sidang Konferensi Kerja Nasional PWI di Malang Senin (21/11) pagi.

Sasongko mewakili Ketua DK-PWI Pusat Ilham Bintang yang berhalangan hadir.Sasongko tampil berbicara pada kesempatan pertama sebelum Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari.

Sasongko juga menegaskan kembali tiga hal penting terkait tupoksi DK PWI. Peraturan organisasi PWI, PD PRT, KEJ, dan KPW berlaku untuk semua anggota.PWI tidak mengenal diskriminasi aturan hanya buat anggota, tetapi berlaku juga bagi seluruh pengurus PWI di semua tingkatan. DK PWI adalah satu-satunya lembaga di PWI yang berhak menilai dan menjatuhkan sanksi bagi pelanggaran semua aturan organisasi yang bersifat final dan mengikat.

Tidak terbatas hanya KEJ dan KPW, tetapi juga PD PRT. Oleh sebab itu Putusan DK PWI wajib dilaksanakan oleh Pengurus Harian PWI, tidak ada tawar menawar apalagi membangkang.Kasus ASN di PWI Sumbar

DK PWI Pusat menilai dalam masa priode kepengurusan 2018-2023 masih ada sejumlah pelanggaran PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan yang dilakukan pengurus organisasi sendiri secara terang benderang.Di tingkat daerah maupun pusat, salah satu contoh mengukuhkan ASN menjadi anggota dan pengurus PWI. Begitu juga upaya pelanggaran pembatasan masa jabatan pengurus melebihi dua kali dalam posisi sama. DK PWI telah memberi sanksi terhadap pelanggaran tersebut.

"Pelangaran- pelanggaran tersebut perlu segera dicegah supaya tidak meluas demi menjaga harkat, marwah, dan tertib organisasi yang menimbulkan citra buruk di masyarakat dan merusak tertib organisasi," kata Sasongko.Di depan peserta Konkernas PWI, Sasongko Tedjo melaporkan pula kegiatan DK PWI Pusat yang telah melaksanakan Rapat koordinasi Dewan Kehormatan (DK ) dengan Dewan Kehormatan Provinsi ( DKP PWI ) se Indonesia pada tanggal 17 November 2022.

Rapat diselenggarajan secara daring ( dalam jaringan) itu diikuti 29 peserta dari seluruh Indonesia.Rakernas DK PWI menghasilkan rumusan dan rekomendasi bagi organisasi PWI sesuai fungsi dan peran yang diamanatkan oleh PD PRT PWI, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan, hasil Keputusan Kongres PWI XXIV di Solo Tahun 2018. Isinya : "PENGUATAN PERAN DAN FUNGSI DK DAN DKP D]PERLUKAN DEMI MENJAGA HARKAT DAN MARTABAT WARTAWAN DAN ORGANISASI PWI".

DK - PWI Pengawal & Menjaga AturanSejauh ini DK PWI Pusat telah secara konsisten mengawal dan menjaga aturan -aturan organisasi. DK telah menindaklanjuti setiap pengaduan atas pelanggaran PD PRT, KEJ dan KPW yang merupakan satu kesatuan. DK bahkan telah menjatuhkan sanksi peringatan keras dan skorsing pada beberapa pengurus di tingkat pusat dengan pelbagai macam kasus.

Namun pada saat yang sama DK PWI prihatin karena masih banyak DKP yang belum difungsikan pengurus sebagaimana mestinya. Untuk itu perlu dilakukan penguatan peran secara aktif dalam kegiatan organisasi sesuai fungsinya.Menurut Sasongko, DK PWI Pusat mencatat kelemahan pemahaman PD PRT, KEJ dan KPW sangat menonjol dalam priode ini. Bahkan banyak pengurus di tingkat pusat maupun daerah yang tidak membaca secara lengkap aturan organisasi, mengakibatkan terjadinya penafsiran sendiri beberapa aturan yang sebenarnya telah baku.

// Semakin terlihat di Malang//Kelemahan itu semakin terlihat dalam Konkernas di Malang. Ada peserta yang menanyakan wewenang DK PWI Pusat menjatuhkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan anggota dan pengurus PWI.

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini