Menjawab hal tersebut, Sasongko menjelaskan bahwa Dewan Kehormatan memang diberi kewenangan mengawasi, mengontrol dan menjatuhkan sanksi kepada anggota dan pengurus PWI yang melakukan pelanggaran. Sanksi ini mengikat, sesuai PRT Pasal 22 ayat 1 dan KPW Pasal 26.Seperti diatur secara khusus dalam KPW, DK tidak hanya berwenang melakukan pengawasan terhadap wartawan anggota PWI dalam menjalankan tugas profesi, melainkan juga dalam menjalankan roda organisasi.
Sasongko menyebutkan, pada Pasal 20 KPW, Dewan Kehormatan berwenang memberikan sanksi terhadap pelanggaran Kode Perilaku Wartawan. Jenis sanksi, yakni peringatan, Peringatan keras, pemberhentian sementara (skorsing), dan Pemberhentian tetap.Pada Pasal 21 disebut pula, sanksi yang diberikan atas pelanggaran sepenuhnya merupakan kewenangan dan otoritas Dewan kehormatan PWI Pusat dan merekomendasikan hasil keputusan dan atau ketetapan hasil pemeriksaannya kepada Pengurus PWI, untuk dilaksanakan.
Bahkan, pada Pasal 24 ayat d, DK diberi wewenang pula untuk mengumumkan atau tidak mengumumkan keputusan yang telah diambil oleh DK.Menurut Sasongko, terhadap wewenang dan sosialisasi DK PWI tersebut, program sosialisasi seluruh aturan PWI mendesak ditingkatkan dengan melibatkan DK dan DKP. Ini agar semua kalangan memahami semua aturan organisasi. “Sosialisasi sangat perlu ditingkatkan agar semua anggota PWI tidak melakukan pelanggaran,” tegas Sasongko.
Sasongko menyebutkan, penguatan peran dan fungsi DK dan DKP se Indonesia sangat penting dan mendesak sebagai bagian kekuatan kontrol dan penyeimbang. Sebab, hanya lembaga Dewan Kehormatan yang diberi wewenang mengawasi dan mengontrol ketaatan anggota dan pengurus organisasi serta menjatuhkan sanksi yang mengikat (PRT Pasal 22 ayat 1 dan KPW Pasal 26).Seperti diatur secara khusus dalam aturan KPW, DK tidak hanya berwenang melakukan pengawasan terhadap wartawan anggota PWI dalam menjalankan tugas profesi melainkan juga dalam menjalankan roda organisasi. Ini belum dipahami sebagian anggota.
Sekretaris DK- PWI Pusat itu tidak lupa mengingatkan Pengurus Harian PWI dan DK atau DKP sebagai satu kesatuan Pengurus PWI Pusat yang dipilih dalam Kongres dan konferensi dengan tugas dan fungsi masing masing. Untuk itu DK-DKP dan Pengurus Harian PWI ditingkat pusat dan daerah harus saling menghormati dalam menjalankan tugas bersama dengan menjalin komunikasi yang baik berdasarkan prinsip keakraban fungsional. Posisi DK dan DKP mengawal kepengurusan PWI di Pusat dan Provinsi agar sukses dan berjalan baik tanpa ada pelanggaran terhadap PD PRT, KEJ dan KPW.DK dan DKP menyadari sebagai lembaga yang diberikan kewenangan tunggal dan mutlak dalam memutuskan dan memberikan sanksi atas terjadinya pelanggaran PD PRT, KEJ dan KPW ( PRT Pasal 22 ayat 1 dan KPW Pasal 26) haruslah dapat
menjalankan fungsinya secara baik dan konsisten semata hanya demi kepentingan organisasi.Pengalaman dan perjalanan selama 4 tahun ini memberikan diskursus dan pembelajaran penting bagi organisasi bahwa dalam kenyataannya peran dan fungsi DK dan DKP bisa sekaligus menjalankan fungsi penyeimbang atau check and balance karena pelanggaran yang terjadi bisa dilakukan dan bahkan pengurus sendiri dalam menjalankan organisasi. Tanpa kewenangan itu, pelanggaran- pelanggaran organisasi oleh pengurus tidak bisa ditangani.
Sesuai PD PRT, pengurus PWI memang dapat mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam kongres atau konferensi. Namun DK dan DKP, sesuai PD PRT dan KPW yang sama berkewajiban dan memiliki hak untuk menjalankan tugas dan fungsinya setiap saat. Adapun keputusan DK dan DKP tergantung pada jenis pelanggarannya. Hal ini perlu dipahami bersama dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh semua pihak." Mari kita bersama-sama mengelola organisasi secara profesional, menjunjung PD PRT, dan mematuhi KEJ dan KPW dengan sebaik-baiknya. Letakkan semua hal di atas landasan regulasi dan etika profesi, bukan atas dasar kekuasaan, " ajak Sasongko mengakhiri laporannya yang disambut aplaus panjang peserta.
Konferensi Kerja Nasional PWI se Indonesia diselenggarakan 21-22 di Kota Malang.Konkernas itu pertama kali diselenggarakan Pengurus PWI Pusat, sesuai amanat PD/PRT yang mengharuskan penyelenggaraannya minimal satu kali dalam satu prioden. Konkernas DK PWI Pusat yang diselenggarakan 17 November lalu adalah yang ketiga kali.(*)
Editor : Eriandi