PADANG ARO - Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Sumatera Barat, menyita 49 item dokumen dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Solok Selatan setelah melakukan penggeledahan."Setelah dilakukan penggeledahan di beberapa ruangan, kami menyita 49 item dokumen sebagai upaya penyidikan atas dugaan tindak tindak pidana korupsi pembangunan sentra kopi di Golden Arm pada 2021," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Solok Selatan M Fajrin didampingi Kasi Pidum R Fernanda, di Padang Aro, Rabu.
Dia mengatakan penggeledahan ini berdasarkan Sprindik Kepala Kejaksaan Solok Selatan tentang Pembangunan IKM Sentra Kopi.Untuk tersangka hingga sekarang ini belum ada dan masih mengumpulkan dokumen terkait pembangunan sentra kopi.
"Setelah dokumen lengkap dan dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangkanya," ujarnya.Sedangkan untuk kerugian negara, katanya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK sebesar Rp79 juta tetapi sekarang masih berproses kemungkinan akan bertambah.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Solok Selatan Akmal Hamdi mengatakan ada dua ruangan yang digeledah Kejaksaan Negeri."Penggeledahan sedikit lambat karena pejabat kuasa pengguna anggaran (KPA) maupun PPTK sudah pindah," ujarnya.Dia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan sudah dikenakan denda kepada rekanan.Pada 2021, katanya, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perindustrian sebesar Rp8,75 miliar untuk pembangunan sentra kopi.
Pemkab Solok Selatan sebetulnya mengusulkan anggaran sebesar Rp14,38 miliar untuk pembangunan sentra kopi tetapi disetujui Rp8,75 miliar.Dengan biaya Rp8,75 miliar dibangun pematangan lahan fisik, infrastruktur gedung, instalasi air, gedung pelayanan bahan baku termasuk "solar dryer dome" atau penjemuran, dan pembelian peralatan. (*/ant)
Editor : Eriandi