PADANG - Penyerahan data persyaratan dukungan pemilih bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu 2024 dibuka pada 16 Desember mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mewanti-wanti agar bakal calon memerhatikan teknis dan ketentuan untuk mencegah data ganda.Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani pada sosialisasi penyerahan data persyaratan dukungan pemilih tersebut, Rabu (30/11) menjelaskan, bahwa penyerahan data mulai dibuka sejak 16 hingga 29 Desember mendatang. Namun untuk input data sudah bisa dimulai dengan menggunakan formulir berupa template data dukungan.
"Penyerahan data persyaratan untuk pendukung balon DPD RI ini akan berlangsung selama 14 hari. Di hari biasa dibuka hingga pukul empat sore, sedangkan untuk hari terakhir dibuka hingga tengah malam," kata Yanuk.Pada kesempatan itu dia mengingatkan agar para bakal calon nanti benar-benar memperhatikan bagaimana teknis input data serta bagaimana saja persyaratan untuk pendukung yang lolos verifikasi, dan yang juga ikut mencegah adanya data ganda.
Selain itu, Yanuk juga mengatakan, ada empat poin yang perlu diperhatikan oleh balon DPD RI ini, pertama dengan penggunaan aplikasi dalam penginputan data dukungan pemilih, maka balon perlu mempersiapkan operator yang paham menggunakan aplikasi penginput data tersebut.Kedua, walau waktu penyerahan data baru mulai dibuka 16 Desember mendatang, namun bakal calon sudah bisa memulai input data di template yang disediakan KPU Sumbar. Adanya template ini juga bisa digunakan untuk pengecekan data pemilih.Poin ketiga, Yanuk juga akan mempersiapkan rapat koordinasi awal terkait persiapan untuk penyerahan persyaratan dukungan pemilih tersebut."Kemudian, untuk memudahkan penyerahan, KPU Sumbar meminta para bakal calon memaksimalkan hal ini dengan aktif berkonsultasi dengan petugas help desk yang sudah kami sediakan," katanya.
Yanuk juga mengatakan, balon anggota DPD RI dapil Sumbar harus mengantongi syarat minimal 2.000 dukungan suara untuk bisa bertarung di Pemilu 2024.Sementara itu, Kordiv Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Gebriel Daulay mengatakan, seseorang belum bisa mendaftar sebagai calon anggota DPD RI jika tidak lolos verifikasi administrasi yang terkait dengan surat pernyataan dukungan dan surat persyaratan dukungan. (wahyu)
Editor : Eriandi