PADANG - Upah Minimum Kota (UMK) Padang tahun 2024 menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinisi (UMP) Sumbar tahun 2023.Hal ini diungkapkan Kabid Hubungan Industri Disnakerin Padang Yose Rizal, Rabu (30/11/2022)
Yose Rizal mengatakan, kota Padang tidak memiliki dewan pengupah sehingga penentuan UMK mengikuti aturan UMP Sumbar."UMK Padang ikut UMP Sumbar yang diputuskan naik 9,15 persen," ujarnya.
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023 sebesar 9,15 Persen.Dengan begitu, UMK Kota Padang mulai 1 Januari 2023 nanti naik menjadi Rp 2.742.476, sementara tahun ini Rp 2.512.539Yose Rizal mengatakan, kabupaten kota di Sumbar selalu mengikuti UMP Sumbar dikarenakan jika UMK ditetapkan, besarannya tentu lebih besar dari UMP.Untuk itu, Yoze Rizal meminta para pengusaha di Padang untuk mematuhi ketentuan upah mininum sesuai keputusan Gubernur Sumbar terkait UMP tahun 2023. (Mc)
Editor : Eriandi