KUHP Baru Tertinggal Dua Abad

×

KUHP Baru Tertinggal Dua Abad

Bagikan berita
Foto KUHP Baru Tertinggal Dua Abad
Foto KUHP Baru Tertinggal Dua Abad

”Seharusnya yang dilarang merusak fasilitas publik atau mengggangu kepentingan umumnya, bukan larangan demonstrasi yang tanpa izin,” katanya.Al Araf menyanyangkan proses pembuatan KUHP hanya melibatpkan ahli hukum, itu pun hanya dari hukum pidana yang berkecenderungan menghukum saja.

”Padahal karena pidana melibatkan kepentingan publik, seharusnya juga melibatkan ahli-ahli hukum di luar hukum pidana, bahkan ahli lain seperti ahli filasat dan sosiologi,” tandasnya.(***)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini