Dewan Kehormatan PWI: Bukti Penggelapan Sudah Diserahkan ke Polisi

×

Dewan Kehormatan PWI: Bukti Penggelapan Sudah Diserahkan ke Polisi

Bagikan berita
Dewan Kehormatan PWI: Bukti Penggelapan Sudah Diserahkan ke Polisi
Dewan Kehormatan PWI: Bukti Penggelapan Sudah Diserahkan ke Polisi

JAKARTA - Anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat Helmi Burman menjelaskan telah menyerahkan sejumlah bukti ke penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan oleh mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun.

"Menurut penyidik Bareskrim, bukti yang disampaikan sejauh ini sudah cukup untuk mendukung dugaan pelanggaran pasal 372, 374, dan 378 KUHP," katanya dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Helmi juga menyebutkan kasus ini bermula dari penyelewengan dana hasil kerja sama antara PWI Pusat dengan Forum Humas BUMN.

"Bahwa dana sebesar Rp1,08 miliar diduga telah diselewengkan, termasuk penarikan tunai senilai Rp540 juta yang diklaim sebagai cashback (pengembalian dana) untuk Forum Humas BUMN, " katanya.

Selain cashback, menurut Helmi penyelewengan lainnya dana uji kompetensi wartawan (UKW) yaitu aliran dana berupa fee atau komisi kepada oknum pengurus organisasi sebesar Rp691 juta.

"Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM. Helmi juga telah menyerahkan berbagai alat bukti, seperti hasil investigasi internal DK PWI, dokumen resmi, dan bukti transaksi keuangan, " katanya.

Helmi juga menambahkan kasus penggelapan cashback dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW PWI) terjadi pada Desember 2023 hingga Februari 2024.

Dia juga menambahkan pasal-pasal yang dituduhkan memiliki ancaman hukuman yang cukup berat meliputi pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara, pasal 374 KUHP hingga 5 tahun penjara, dan pasal 378 KUHP hingga 4 tahun penjara.

Helmi menegaskan laporan ini bertujuan untuk menegakkan integritas organisasi, bukan semata-mata untuk menghukum.

"Kami hanya ingin membuktikan adanya pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik ( KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), dan Peraturan Dasar Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Jika ada konsekuensi hukum, itu adalah risiko atas perbuatan mereka sendiri," jelas Helmi.

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini