Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan ini, berasal dari pengungkapan 8 kasus.7 kasus di antaranya ditangani Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau dan 1 kasus ditangani Subdit II Reserse Narkoba Polda Riau.
Pengungkapan kasus dilakukan dalam rentang waktu akhir Oktober hingga awal Desember 2022."Ada 19 tersangka dalam kasus ini," terang Kombes Sunarto.
Peredaran narkotika jenis sabu sendiri, dikendalikan oleh jaringan internasional. Bahkan polisi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi warga yang berada di Negeri Jiran Malaysia dan terindikasi sebagai pengendali atau bandar besar.Lanjut Kabid Humas, narkotika dimusnahkan dengan cara yang baru. Dimana hasil dari penelitian, dengan menggunakan air panas untuk memusnahkan sabu lebih efektif dan efisien. Sabu akan lebih cepat mencair.
Lalu untuk ganja, dimusnahkan dengan cara pembakaran dengan membuat tungku yang memiliki suhu tinggi. Suhu ini dijaga agar ganja cepat habis terbakar.Sebelumnya dimusnahkan, barang bukti narkotika dicek keasliannya oleh tim dari Bidang Labfor Polda Riau.Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Yos Guntur, perwakilan Danrem 031 Wira Bima, Ketua Pengadilan Tinggi Riau, perwakilan Kepala Kanwil DJBC Riau, perwakilan Ketua LAM Riau.(*)
Editor : Eriandi