Masih kata Donny, sikap lembaga terkait persoalan ini ada dua, penyelesaian secara internal dan eksternal."Secara internal, kami akan mengembalikan persoalan ini ke fungsi pengawasan etika kelembagaan. Fungsi pengawasan dari awal saya bekerja sebagai Ketua KIP menjadi perhatian penting karena akan membantu lembaga dalam menjaga integritas dan kredibilitasnya" tegas Donny.
Donny menjelaskan, dari fungsi ini diharapkan akan muncul putusan yang tepat untuk menjaga integritas dan kredibilitas KIP sebagai Lembaga publik. Sementara itu, secara eksternal, KIP tentu akan mentaati proses hukum yang berlaku di negara ini bila memang ada pihak yang dirugikan. (deri) Editor : EriandiOknum Komisoner KIP Tendang Pintu, Perlu Dibentuk Dewan Etik
Berita Terkait