Dinas Perdagangan Padang Tera/Tera Ulang 4.641 Unit UTTP Selama 2022

×

Dinas Perdagangan Padang Tera/Tera Ulang 4.641 Unit UTTP Selama 2022

Bagikan berita
Foto Dinas Perdagangan Padang Tera/Tera Ulang 4.641 Unit UTTP Selama 2022
Foto Dinas Perdagangan Padang Tera/Tera Ulang 4.641 Unit UTTP Selama 2022

PADANG - Dinas Perdagangan Kota Padang melalui UPTD Metrologi Legal mencatat jumlah alat-alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang ditera/tera ulang sepanjang bulan Januari hingga Desember 2022 mencapai 4.641 unit. Dengan jumlah penerimaan retribusi sebesar Rp271.435.500.Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah mengatakan, giat tera/terulang UTTP ini meliputi sidang tera/tera ulang (STU) kantor, tera/tera ulang keliling (terling), sidang tera/tera ulang pasar dan lokasi objek (loko).

Adapun UTTP yang ditera/tera ulang adalah ukuran panjang, takaran, tangki ukur mobil (TUM), timbangan, anak timbangan, timbangan jembatan, pompa ukur BBM, meter arus BBM, meter air dan TUTSIT BBM.“Sidang tera/tera ulang ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dari praktik nakal oknum pedagang yang dapat merugikan konsumen," kata Syahendri Barkah, Minggu (8/1/2023).

Ia merinci UTTP 4.641 unit tersebut meliputi sidang tera ulang kantor sebanyak 1.439 unit, terdiri dari timbangan 562 unit, anak timbangan 594 unit, ukuran panjang 20 unit. Meter BBM, portable 3 unit, TJE portable 1 unit dan tangki ukur mobil 259 unit.Kemudian untuk tera/tera ulang di lokasi objek sebanyak 1.109 unit. Terdiri dari pompa ukur BBM sebanyak 464 unit, timbangan 219 unit, anak timbangan 299 unit, timbangan jembatan elektronik 62 unit, meter arus BBM 60 unit dan TUTSIT 5 unit.

Selanjutnya tera/tera ulang sebanyak 778 unit, terdiri dari timbangan 327 unit dan anak timbangan 451 unit. Serta tera/tera ulang pasar sebanyak 1.315 unit, terdiri dari timbangan 544 unit, anak timbangan 754 unit dan takaran 17 unit.“Jadi sepanjang Januari hingga Desember 2022 itu, UTTP yang ditera/tera ulang mencapai 4.641 unit. Dengan total penerimaan retribusi sebesar Rp 271.435.500,” jelasnya. (MC)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
pekanbaru