PEKANBARU - Tersebar kabar di media sosial WhatsApp terkait dugaan suap yang dilakukan mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suka) Riau Akhmad Mujahidin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).Dalam surat terbuka untuk Kejati Riau tersebut diketahui ditulis sendiri oleh terdakwa Akhmad Mujahidin tertanggal Senin (9/1).
Dalam surat pertama tertanggal Sabtu (7/1) tersebut, tertulis Mujahidin menginginkan uang Rp460 juta yang telah diterima JPU DSD melalui perantara berinisial SP dapat dikembalikan.Sisa uang, menurut SP sebanyak Rp190 juta digunakan untuk keperluan pribadi pada saat Natal dan Tahun Baru.
Sebesar Rp30 juta diberikan pada jaksa dan hakim, sedangkan untuk komunikasi awal Rp28 juta dan untuk biaya operasional Rp13 juta.Dalam suratnya, Akhmad Mujahidin merasa tak patut kalau JPU telah menerima uang sebanyak itu, sedangkan dirinya tetap dipenjara dan terancam dipecat sebagai PNS.
Akhmad Mujahidin juga meminta proses hukum atas dirinya dihentikan hingga oknum JPU tersebut diperiksa dugaan pelanggaran etik.Mujahidin juga mengaku siap dipanggil majelis kode etik kejaksaan untuk memberikan penjelasan terkait proses tersebut.
Terkait hal ini, saat dikonfirmasi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Krisnanto mengaku telah mengetahui kabar tersebut."Saat ini surat tersebut sedang dipelajari. Surat via WhatsApp," sebutnya.
Sementara menurut Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripoerwanto mengatakan saat ini pihaknya belum menerima surat terbuka tersebut."Saya belum menerima suratnya. Untuk surat terbuka kita sudah monitor. Coba saya cek lagi di bagian pengawasan," pungkas Bambang.Sebelumnya diketahui, Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin dituntut tiga tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuduhan dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.Tuntutan dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru DSD dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat lalu.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk memutuskan terdakwa Akhmad Mujahidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kolusi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.(*/ant)
Editor : Eriandi