AROSUKA - Warga Kabupaten Solok buncah. Oknum wakil ketua DPRD Kabupaten Solok berinisial LE (30), warga Kayu Jao, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Solok, Selasa (10/1) dini hari. Diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.Terkait kasus itu, Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, SIK, SH, MH melalui Waka Polres AKBP Irwan Zani, SH membenarkan peristiwa penangkapan oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok ini.
" Benar, petugas telah melakukan penangkapan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok berinisial LE dari partai Demokrat," terangnya dalam konferensi pers di Mapolres Solok, Selasa (10/1) pagi.Didampingi Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Illahi, SH menyebutkan, tersangka LE ditangkap pada pukul 00.15 Wib dini hari, saat sedang berada di tengah jalan raya depan SMA Gunung Talang, di kawasan Jorong Pasa Usang Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.
Bersama tersangka, petugas ikut mengamankan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem warna bening senilai Rp1.200.000.“Barang Bukti ini kita temukan di dalam mobil milik pelaku dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ungkapnya.Selanjutnya, barang bukti sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dibawa ke Mapolres Solok bersama satu satu unit handphone merk iPhone warna hitam dan satu unit mobil merk Honda Civic warna abu -abu dengan nopol BA 1735 HE. Tersangka sudah menjalani pemeriksaan urine yang hasilnya dipastikan positif.“Tersangka bersama barang bukti telah kita amankan, untuk pemeriksaan selanjutnya,” papar Iptu Oon Kurnia.
Sementara itu, tersangka LE yang dikonfirmasi di ruang Kasatres Narkoba Polres Solok mengakui telah memakai barang haram jenis sabu sejak enam bulan terakhir. Wakil ketua DPRD itu bahkan mengaku dirinya pertama kali mengenal sabu ketika melaksanakan tugas luar daerah di Kota Pekanbaru.“Saya hanya memakai ketika tugas luar daerah. Kalau di sini hanya ketika berada dalam kamar di rumah saja,” sebutnya. (216)
Editor : Eriandi