SOLOK -Seorang lelaki, MR (51) mantan polisi disersi kembali diamankan polisi terkait kepemilikan sabu dalam penangkapan yang dilakukan unit Satnarkoba Polres Solok Kota, Rabu ( 19/2) pukul 22.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan penangkapan keempat kalinya bagi MR, yang tak pernah jera bolak balik keluar masuk penjara dalam kasus serupa.
Kapolres melalui Kasat Narkoba AKP Amin Nurasid mengatakan tersangka MR diamankan jajarannya dalam sebuah penangkapan di jalan Padang Ribu - ribu, Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Ungkap kasus narkoba ini, bermula dari informasi yang diberikan masyarakat akan terjadinya transaksi narkoba dilokasi MR diciduk."Tim satnarkoba bergerak melakukan penyelidikan menindaklanjuti informasi dan hasilnya benar adanya hingga berujung penangkapan terhadap MR, " Kata kasat.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas berkaitan perkara tersebut antara lain berupa 1 (satu) paket shabu yang disimpan dalam kotak rokok merk HD, 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung Galaxy A50s warna Prism Crush Black, 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat Pop warna putih dengan nomor Polisi BA 2135 HS.
" Terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka penyidik menjerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP, " tutup Kasat. (oky)
Editor : Eriandi