PADANG - DPD Partai Demokrat Sumatera Barat menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang diambil Polres Solok terkait penangkapan kader mereka yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok berinisial LE.Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Barat Mulyadi dalam keterangan tertulis di Padang, Rabu (11/1) mengatakan, Partai Demokrat sangat menyayangkan kader yang terlibat penyalahgunaan narkotika, apalagi yang bersangkutan adalah wakil rakyat.
“Hal tersebut sama saja mengkhianati kepercayaan yg telah diberikan rakyat kepada wakilnya,” kata dia.Menurut Mulyadi, perilaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok yang diduga melanggar hukum merupakan tindakan pribadi dan telah melanggar pakta integritas yang telah disepakati sehingga akan diberi tindakan tegas dan proporsional sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan.
Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar, Mulyadi yang sebelumnya pernah di Komisi III DPR-RI sering menyampaikan dalam setiap kesempatan terhadap keprihatinannya mengenai maraknya narkotika jenis sabu sampai ke kampung-kampung di Sumatera Barat.Mulyadi juga meminta kepolisian selain fokus terhadap penindakan, namun juga fokus kepada pencegahan, khususnya mencegah masuknya sabu ke Sumatera Barat melalui pintu masuk dari provinsi lain.Selain itu, yang tidak kalah pentingnya aparat penegak hukum agar tidak memberi toleransi sedikitpun kepada siapapun yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.Ia menjelaskan, penyalahgunaan narkotika merupakan extra ordinary crime sehingga penegakan hukumnya harus tanpa pandang bulu dan tidak boleh pilih kasih.
Menurutnya, ada informasi dari masyarakat tentang salah satu anak kepala daerah di Sumbar yang terlibat narkoba, setelah ditangkap, diamankan namun tidak lakukan proses hukum sebagaimana mestinya.“Terkait kebenaran informasi tersebut, saya sedang melakukan crosscheck di lapangan. Partai Demokrat mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di Sumatera Barat sampai ke akar-akarnya agar tidak merusak generasi muda harapan bangsa,” katanya. (bg/*)
Editor : Eriandi