Tilang Manual Masih Berlaku Bagi Pengendara Kendaraan Tanpa Plat Nomor

×

Tilang Manual Masih Berlaku Bagi Pengendara Kendaraan Tanpa Plat Nomor

Bagikan berita
Foto Tilang Manual Masih Berlaku Bagi Pengendara Kendaraan Tanpa Plat Nomor
Foto Tilang Manual Masih Berlaku Bagi Pengendara Kendaraan Tanpa Plat Nomor

Padang, Singgalang - Direktur Lalulintas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya menegaskan, penerapan tilang manual masih berlaku. Penindakan tilang manual diberikan kepada pengendara yang tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)."Tilang manual masih berlaku, karena memang tidak pernah dihapus. Walaupun telah menerapkan electronic traffic Law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik," kata Hilman, Kamis (26/1).

Hilman mengatakan, tilang manual diberlakukan kepada pelanggar lalulintas yang kendaraannya tidak terpasang TNKB atau plat nomor kendaraan."Tilang manual prioritasnya kepada pengendara yang tidak menggunakan nomor polisi," ujar Hilman.

Dikatakan, penerapan tilang manual kepada kendaraan tanpa nomor polisi ini, karena tilang elektronik tidak bisa membaca data pemilik kendaraan."Kami kesulitan mengidentifikasi kendaraan tanpa plat nomor, sehingga tilang manual adalah solusi satu-satunya," katanya.

Dikatakannya, walaupun ETLE statis dan ETLE mobile handheld telah diberlakukan, tetapi penindakan pelanggaran lalulintas menggunakan tilang manual tidak pernah dihapus."Penindakan tilang manual sampai saat ini tidak pernah dihapus, jadi yang diperintahkan pimpinan itu adalah menghentikan sementara," ujarnya.

Terakhir Hilman mengatakan, hingga 24 Januari 2023 Ditlantas Polda Sumbar telah menilang 360 pengendara yang tidak menggunakan plat nomor. Kendaraan tanpa plat nomor yang kena tilang, mayoritas bukan kendaraan baru."Pengendara tidak memakai plat menghindari tilang ETLE, diduga menunggak pembayaran leasing, diduga terkait tindak pidana tertentu dan lainnya," tutupnya. (deri)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini