JAKARTA - Status tersangka yang disematkan terhadap mahasisa Universitas Indonesia (UI) Hasya Attalah Syahputra yang meninggal akibat terlibat kecelakaan dengan purnawirawan polisi yaitu AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono dicabut Polda Metro Jaya.Meski penetapan tersangka dicabut, pihak keluarga tetap akan menempuh jalur hukum untuk mengusut kasus tersebut.
Ibunda dari Hasya, Dwi Syafiera Putri menyambut baik pencabutan status tersangka sekaligus permintaan maaf yang dikeluarkan oleh polisi."Alhamdulilah, kalau sudah kuasa Allah yang bekerja, kunfayakun yang tak terjadi terjadilah terbuka dengan sendirinya tanpa saya harus ngomong apa-apa. Yang terpenting, saya sudah meminta hak saya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," katanya, Selasa (7/2/2023).
Dwi mengatakan, pihak keluarga tetap akan menempuh jalur hukum terkait penyelesaian kasus ini. Menurutnya hal ini sesuai dengan kemauan pihak keluarga bahkan sebelum adanya penetapan tersangka terhadap Hasya."Sekarang tinggal bagaimana para penegak hukum itu melanjutkan kasus ini sesuai dengan prosedur yang ada," kata Dwi.
"Itukan dari awal sebelum ada penetapan status TSK sebenernya kan kami sudah menuntut bahwa kasus ini harus lanjut," tambahnya.Dwi mengaku, belum mengetahui lebih lanjut langkah hukum apa yang akan dilakukan keluarga selanjutnya. Menurutnya, pihak keluarga akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan tim kuasa hukum yang ada."Kalau saya tetep nurut sama tim kuasa hukum kami yang pasti kami tetep melanjutkan kasus ini sampe dengan tuntas," pungkasnya.Sebelumnya pada Senin (6/2/2023), Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Syahputra (17) yang terlibat kecelakaan dengan mantan Kapolsek Cilincing, AKBP Purn Eko Setia Budi Wahomo. Menurutnya, Tim Khusus bentukan menemukan hal yang tidak sesuai dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran juga meminta maaf terkait status tersangka yang disematkan pada korban tersebut. Dikatakan, hasil evaluasi menemukan bahwa terdapat beberapa ketidak sesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur Perkap Nomor 6 tentang penyidikan tindak pidana terkait penetapan status dan tahapan lain pada pengendara."Untuk itu, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidak sesuaian langkah yang kami ambil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (okezone)
Editor : Eriandi