Hakim Tolak Permohonan Duplik Teddy Minahasa

×

Hakim Tolak Permohonan Duplik Teddy Minahasa

Bagikan berita
Foto Hakim Tolak Permohonan Duplik Teddy Minahasa
Foto Hakim Tolak Permohonan Duplik Teddy Minahasa

JAKARTA - Permohonan duplik yang diajukan kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa yakni Hotman Paris Hutapea ditolak Majelis Hakim.Hakim menyampaikan hal tersebut saat mendengar tanggapan tim penasehat hukum pada sidang hari ini, Senin (6/2/2023) dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Terdakwa ini dituduh menukar tawas. Saksi itu perlu diuraikan dalam surat dakwaan. Bagaimana proses penukaran tawas? Apakah benar yang dikuburkan itu adalah narkoba? Kalau dikuburkan, berarti narkoba yang di Jakarta enggak ada kaitan dengan yang di Bukittinggi," ujar Hotman kepada Majelis Hakim.Hotman menilai, Jaksa seharusnya menjelaskan secara rinci tentang perbuatan tindak pidana terhadap kasus yang sedang berlangsung.

"Tanpa tuduhan menukar narkoba dengan tawas, terdakwa ini tidak akan ada di persidangan ini. Dan sekarang jaksa mengatakan itu pokok perkara, padahal itu harus diuraikan kapan ditukar," katanya."Kalau yang ditukar itu adalah benar-benar narkoba, berarti kasus ini tidak ada kaitannya dengan dia. Jadi, mohon sekali lagi agar kami mengajukan duplik," imbuhnya.

Sementara JPU menyatakan keberatan terkait permohonan itu, karena tidak ada duplik dalam ketentuan yang tertera di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.Pasal 156 Ayat (1) KUHAP, kata JPU, pada intinya menjelaskan setelah jaksa menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan untuk selanjutnya mengambil keputusan.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan, telah menerima tanggapan jaksa atas eksepsi tim kuasa hukum Teddy Minahasa."Kita tetap manut atau patuh terhadap KUHAP-nya, sehingga kesempatan duplik itu tidak dibuka untuk KUHAP dalam rangka keberatan," pungkasnya. (Okezone)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini