SAWAHLUNTO - Empat partai politik di Sawahlunto tidak mendaftarkan bakal calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum.Partai Buruh sudah terakhir mendaftar, berkas pun dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan dan belum lengkap.
"Jadi, ada 13 partai politik kita nyatakan memenuhi persyaratan dan lengkap berkas bakal calon legislatif (bacaleg) selama 14 hari pendaftaran dibuka," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sawahlunto Fadhlan Armey kepada Singgalang, Senin (15/5).Fadhlan mengatakan, partai politik yang tidak mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg), Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nasional (PKN) Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Disebutkan Ketua KPU, Partai Buruh yang mendaftar terakhir Pukul 23.39 WIB dinyatakan belum memenuhi persyaratan dan tidak lengkap sehingga dikembalikan.Partai politik yang sudah dinyatakan lengkap persyaratan akan diverifikasi secara administrasi."Kita akan meneliti atau verifikasi dokumen bakal calon legislatif selama 40 hari kedepan yang sudah diserahkan partai politik. Persisnya 15 Mei hingga 23 Juni 2023 mendatang," ujar Fadhlan.Setelah proses verifikasi selesai, imbuh Fadhlan, KPU akan memberikan evaluasi
mengenai kebenaran atau keabsahan dokumen persyaratan calon anggota DPRD kepada partai politik peserta pemilu legislatif 2024.Penilaian terbagi dalam.dua kategori benar dan tidak benar. Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah ada kesempatan partai politik perbaikan pada masa perbaikan.(201)
Editor : Eriandi