PartaI Garuda tak Ajukan Bacaleg ke KPU Agam

×

PartaI Garuda tak Ajukan Bacaleg ke KPU Agam

Bagikan berita
Foto PartaI Garuda tak Ajukan Bacaleg ke KPU Agam
Foto PartaI Garuda tak Ajukan Bacaleg ke KPU Agam

LUBUK BASUNG - Pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Agam oleh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, dari tanggal 1 Mei Sampai 14 Mei berjalan lancar.Ketua KPU Agam Riko Antoni, Jumat (19/5) menjelaskan, setelah pengajuan nantinya akan dilakukan verifikasi administrasi (vermin).

"Sejak diumumkan pada 24 April sampai dibuka pengajuan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam mulai 1 Mei hingga 14 Mei, KPU Agam sudah berupaya maksimal agar tahapan ini bisa berjalan sesuai dengan yang direncanakan," katanya.Sejak pengajuan Balon DPRD Agam dibuka, parpol baru menggunakan kesempatan pada periode akhir. Partai yang pertama yang mengajukan Balon Anggota DPRD Agam adalah Partai Nasdem, mereka datang ke kantor KPU Agam, pada Kamis (11/5), sekitar Pukul 11.00 WIB.

Sementara partai terakhir yang diterima pengajuannya adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), partai ini melakukan registrasi di KPU Agam pada hari terakhir Minggu (14/5), sekitar pukul 23.57 WIB.Adapun partai yang mengajukan Balon DPRD di KPU Agam secara urutan adalah, Pertama Partai Nasdem, pada Kamis (11/5). Kemudian kedua, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ketiga Partai Amanat Nasional (PAN), Keempat Hanura, Ketiga partai tersebut mengajukan Balon DPRD Agam pada, Jumat (12/5).

"Selanjutnya kelima, Partai Indonesia Perjuangan (PDI-P), keenam Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ketujuh Partai Golongan Karya (Golkar), kedelapan adalah Partai Bulan Bintang (PBB), kesembilan adalah Partai Gerindra, mereka datang hampir bersamaan pada Sabtu (13/5)," katanya.Sementara pada hari terakhir Minggu (14/5) partai yang mengajukan Balon DPRD Agam antara lain, ke 10 PPP, ke 11 Partai Demokrat, Ke 12 Partai Umat, ke 13 Partai Solidaritas Indonesia (PSI), ke 14 Partai Gelora, ke 15 Perindo dan ke 16 Partai Kebangkitan Nusantara. Sementara Partai Buruh berkasnya dikembalikan, dan Partai Garuda tidak mengajukan Balon Anggota DPRD Agam.

"Setelah diperiksa dan ditandatangani, berkas pengajuan Balon DPRD Agam setiap parpol diserahkan langsung kepada Ketua Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam Riko Antoni, didampingi Sekretaris KPU Agam Oktadonis, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Agam Zainal Abadi," katanya.(mr) 

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini