DHARMASRAYA - Warga lanjut usia (lansia) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat menyatakan rasa lega setelah mendapat fasilitas isbat (penetapan tentang kebenaran) nikah oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI pada peringatan Hari Lanjut Usia Nasional ke-27.Pada Senin (29/5), Kemensos melaksanakan isbat nikah serentak kepada 64 pasangan lansia di kantor Bupati Dharmasraya.
"Saya sudah lupa kapan terakhir kali nikah. Tetapi, setelah sidang isbat ini, perasaan saya sudah enak dan lega, mumpung bisa menikah secara sah, mana tau besok ada rezeki umur panjang," kata Agu, salah satu lansia asal Tanjung Alam, Kecamatan Asam Jujuhan saat dihubungi di Dharmasraya, Selasa (30/5).Agu (60) melaksanakan isbat nikah bersama sang suami, Anasril (40), yang juga berasal dari kecamatan yang sama. Ia mengaku senang karena telah mendapatkan buku nikah.
"Saya senang karena sudah dapat buku nikah, dan syukur Alhamdulillah karena Kemensos telah memberikan fasilitas isbat nikah ini," kata dia.Ia juga mengisahkan bawa selama ini proses yang dilakukan sepenuhnya dari Kementerian Sosial, dan Agu tak perlu mengurus administrasi sama sekali.
"Dari Kementerian Sosial semua, nggak ada kami yang ngurus. Kemensos datang ke rumah langsung untuk mendata, jadi kami tinggal datang," ujar dia.Selain fasilitasi sidang isbat nikah, Agu juga termasuk penerima manfaat dari Kemensos yang mendapatkan sembako untuk berjualan dan mengisi warung kecilnya."Bantuannya berbentuk barang, saya tidak ingat (sembakonya) apa saja karena info anggarannya itu Rp 5 juta," tuturnya.Dia mengapresiasi bantuan yang diberikan oleh Kemensos sekaligus berharap agar Kemensos semakin sukses.
"Buat Kemensos, makin sukses lah, semoga selalu diberi kemajuan. Terima kasih juga untuk Kemensos sudah membantu, memberi sembako untuk kami," kata Agu.Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan bahwa upaya isbat nikah ini dilakukan demi menertibkan administrasi.
"Setelah kita lakukan screening dalam rangka Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-27 ini, ada beberapa warga yang ternyata tidak punya surat nikah, nah itu dampaknya kan besar, bagaimana status anak-anaknya kalau tidak ada kartu keluarga (KK)?" kata Mensos Risma.Dia juga menyampaikan hasil perbincangan dengan hakim isbat nikah, ada dampak yang lebih besar apabila pasangan lansia ini tidak segera diresmikan, yakni pernikahan sedarah karena tidak terdaftar di Pengadilan Agama. (ant)
Editor : Eriandi