KPU Catat 2.070 Orang di Padang Tak Penuhi Syarat Sebagai Pemilih

×

KPU Catat 2.070 Orang di Padang Tak Penuhi Syarat Sebagai Pemilih

Bagikan berita
Foto KPU Catat 2.070 Orang di Padang Tak Penuhi Syarat Sebagai Pemilih
Foto KPU Catat 2.070 Orang di Padang Tak Penuhi Syarat Sebagai Pemilih

PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang mencatat, 2.070 orang yang sebelumnya tercatat sebagai pemilih tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.Anggota KPU Kota Padang Arianto di Padang, Kamis (22/6) mengatakan, pemilih yang tidak memenuhi syarat ini setelah pihaknya melakukan pendataan dan penelitian data pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih.

"Petugas datang langsung ke rumah-rumah penduduk dan melakukan penelitian. Akhirnya, ada 2.070 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pemilih untuk Pemilu 2024," kata Arianto.Menurut dia, pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat ini karena sejumlah penyebab, mulai dari pemilih sudah meninggal dunia, data ganda pemilih, pemilih yang masih di bawah umur, dan lainnya. Berikutnya, ada pemilih yang menjadi TNI dan Polri serta pemilih yang pindah domisili. Untuk yang pindah domisili, tidak dilakukan hak pilih, tetapi dilakukan pergeseran.

Ia menyebutkan, 2.070 pemilih ini tersebar di 11 kecamatan di Kota Padang, mulai dari yang terbanyak di Kecamatan Koto Tangah sebanyak 413 pemilih, Kecamatan Kuranji 309 orang, Kecamatan Lubuk Begalung 229 pemilih, dan Kecamatan Padang Timur 215 pemilih. Yang paling sedikit di Kecamatan Bungus Teluk Kabung 94 pemilih, Lubuk Kilangan sebanyak 95 pemilih, Kecamatan Padang Selatan 109 pemilih, Kecamatan Nanggalo 132 pemilih, Kecamatan Pauh 146 pemilih, Padang Utara 148 pemilih, dan Padang Barat sebanyak 180 pemilih.Untuk jumlah pemilih baru yang ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Padang sebanyak 1.109 pemilih yang terbanyak di Kecamatan Koto Tangah 423 pemilih, Kecamatan Padang Barat 182 pemilih, dan Kecamatan Pauh sebanyak 130 pemilih.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di daerah ini sebanyak 666.178 pemilih untuk Pemilu 2024.Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra menyebutkan pemilih tetap sekarang 666.178 pemilih yang terdiri atas 325.912 laki-laki, dan 340.266 perempuan.

Riki mengatakan bahwa pemilih tersebut tersebar di 2.681 tempat pemungutan suara (TPS) di 104 kelurahan dan 11 kecamatan.Hasil penetapan DPT ini, kata dia, merujuk pada data pemilih sementara hasil perbaikan, tanggapan masyarakat, dan sinkronisasi data secara nasional.

Dengan pengesahan hasil penetapan ini, lanjut Riki, DPT menjadi data pemilih pemilu pada tanggal 14 Februari 2024."Kita berharap bahwa DPT akurat betul sehingga tidak ada persoalan di kemudian hari," katanya. (ant)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini