KPU Sumbar Serahkan Hasil Vermin, Hanya 5 Persen Berkas Pencalonan Memenuhi Syarat

×

KPU Sumbar Serahkan Hasil Vermin, Hanya 5 Persen Berkas Pencalonan Memenuhi Syarat

Bagikan berita
Foto KPU Sumbar Serahkan Hasil Vermin, Hanya 5 Persen Berkas Pencalonan Memenuhi Syarat
Foto KPU Sumbar Serahkan Hasil Vermin, Hanya 5 Persen Berkas Pencalonan Memenuhi Syarat

PADANG  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan kegiatan Penyerahan hasil verifikasi administrasi dokumentasi persyaratan bakal calon anggota DPD dan DPRD Sumbar serta rapat koordinasi dan penjelasan terkait perbaikan dokumentasi persyaratan bakal calon, di Padang Sabtu (24/06/2023).Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sumatera Barat, Medo Patria yang juga sebagai Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Sumbar mengungkapkan, 17 partai politik peserta Pemilu 2024 yang memasukan berkas calon anggota legislatif (Caleg), baru 5 persen yang telah memenuhi syarat.

"Sisanya, 95 persen lagi, masih perlu melakukan perbaikan hingga batas waktu yang ditetapkan," ungkap Medo Patria saat membuka kegiatan.Sesuai tahapan Pemilu 2024, terang Medo, tahapan perbaikan dokumen bakal calon anggota DPD dan DPRD Sumbar, dimulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

"Kami berharap, semua calon DPD dan parpol peserta pemilu, memanfaatkan masa tahapan ini untuk memperbaiki dokumen pencalonannya," ungkap Medo dalam acara yang juga dihadiri komisioner KPU Sumbar lainnya, Ory Sativa Syakban, Hamdan, Jons Manedi serta Sekretaris KPU Sumbar yang diwakili Kabag Teknis, Sutrisno.Komisioner Ory Sativa menyebutkan berkas dinyatakan belum memenuhi syarat karena ada kesalahan dalam penginputan data di aplikasi silon beragam mulai dari data yang tidak sesuai, dokumen yang belum lengkap dan lainnya.

“Contohnya mengunggah foto, KTP  dan lainnya,” kata dia.Sementara untu DPD kelengkapan dokumennya sudah mencapai 95 persen.

"Karena itu, kami dari penyelenggara pemilu berharap, masing-masing calon DPD RI dan pengurus Parpol yang telah mendaftar, untuk memanfaatkan masa perbaikan dokumen," terang dia."Kami mohon, masing-masing calon DPD dan parpol, untuk bisa berkoordinasi dengan sekretariat KPU, agar tidak ada lagi kesalahan, mengingat pada 10 Juli hingga 6 Agustus KPU Sumbar akan melakukan verifikasi dan setelah itu tak ada lagi perbaikan dokumen," tegasnya.

Sementara, Kepala Sub Bagian Teknis KPU Sumbar, Rahman Al Amin mengatakan, tahapan pencalonan ini diawali pada 1-14 Mei 2023 yakni dalam tahapan pendaftaran anggota DPD RI dan Partai Politik (Parpol), dimana hasil akhirnya mendaftar 17 calon anggota DPD RI dan 17 partai politik peserta Pemilu 2024."Dengan diserahkan hasil verifikasi dokumen bakal calon anggota DPD RI dan DPRD Sumbar, maka diharapkan masing-masing anggota DPD dan parpol peserta pemilu untuk melengkapi dokumennya sesuai persyaratan yang berlaku," ujar Rahman. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini