Selanjutnya, BBKSDA Riau akan mengumpulkan bahan dan keterangan serta berkoordinasi dengan penegak hukum untuk upaya hukum lebih lanjut.
BBKSDA Riau mengimbau agar semua pihak dapat memberikan perlindungan yang serius terhadap keberadaan satwa berbadan tambun yang dilindungi undang-undang ini.
"Ditambah lagi mengingat fungsinya sebagai salah satu faktor mempercepat pemulihan ekosistem hutan dan sebagai titipan untuk generasi mendatang," pungkas Genman.(mat)
Editor : Eriandi