SOLOK - Dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pembangunan Pekerjaan Rekontruksi Bangunan Pengaman Sungai Batang Kapalo Koto Nagari Aia Dingin Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok tahun 2020 pada BPBD Kabupaten Solok telah memasuki babak baru dengan ditingkatkannya status pemeriksaan dari penyelidikan awal kepenyidikan.Dalam dugaan kasus yang merugikan negara mendekati 1 M tersebut Kejaksaan Negeri Solok dalam hal ini telah menetapkan 2 tersangka berinisial AV dan L.
Hal ini diutarakan Kajari Solok Andi Metrawijaya, SH. MH, dalam giat coffe morning di Kejaksaan setempat, Jumat (14/7).Turut hadir, Kasi Intel, Rova Rafesta Kasi Pidum, Edo Dede Pisano Kasi Datun, Yondra Permana, Kasi Pidsus Melhadi.
Dijelasakan Kajari, penetapan tersangka dilakukan sejalan dengan telah terpenuhinya dua unsur alat bukti yang turut diperkuat sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi tersebut." Dari proses penyidikan, petugas menemukan adanya indikasi menstrea, dan alat bukti yang cukup. Bahkan, tim Kejari Solok juga melakukan penggeledahan di Kantor BPBD Kabupaten Solok pada Selasa (11/7/2023). Dalam upaya pengeledahan petugas menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut,” terang Andi.Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Solok, Melhadi menerangkan, dari hasil audit Penghitungan Kerugian Negara (PPKN), potensi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih kurang Rp958 juta.Lanjutnya, terangnya dugaan kasus korupsi paa BPBD tersebut oleh pihaknya setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi dan didukung 2 saksi ahli.
" Proses masih berjalan, mohon rekan-rekan pers bersabar untuk kelanjutan ketahap selanjutnya, " tutup Melhadi. (Oky)
Editor : Eriandi