Simpan 8 Paket Sabu, Pria di Bawan Agam Diringkus Polisi

×

Simpan 8 Paket Sabu, Pria di Bawan Agam Diringkus Polisi

Bagikan berita
Foto Simpan 8 Paket Sabu, Pria di Bawan Agam Diringkus Polisi
Foto Simpan 8 Paket Sabu, Pria di Bawan Agam Diringkus Polisi

LUBUK BASUNG - Komitmen Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam dalam memberantas narkoba terus berlanjut. Kali ini, Polres Agam berhasil menangkap satu pelaku diduga penyalahguna narkotika jenis sabu.Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasat Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin 17 Juli 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.

Pria berinisial A (39) ditangkap di Jorong Puduang, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam.Kasat Narkoba mengatakan, penangkapan berdasar informasi dari masyarakat jika A memiliki atau menguasai narkoba jenis sabu.

Merespon informasi tersebut, polisi menurunkan Tim Opsnal Satresnarkoba mendatangi TKP dan mengamankan pelaku.“Dengan didampingi para saksi selanjutnya dilakukan pemeriksaan di TKP. Petugas menemukan barang bukti berupa 8 paket sabu dengan berat keseluruhan 2,4 gram,” jelas Akp Aleyxi.

Kasat Narkoba menyebut, sabu itu disembunyikan pelaku di dalam sarung bantal di kamarnya. Pelaku mengakui jika sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut.Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara. (rn/*)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini