PEKANBARU - Polresta Pekanbaru kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Barang haram itu adalah hasil penindakan Sat Resnarkoba dibawah pimpinan Kompol Manapar Situmeang selama bulan Juni dan Juli 2023.
Kepada awak media, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian memgatakan barang haram yang dimusnahkan itu adalah sitaan dari 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Total yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis sabu seberat 5.137 gram dan 1.836 butir pil ekstasi," katanya.
Pantauan Singgalang, pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan pil ekstasi menggunakan blender dan sabu dihancurkan serta dilarutkan menggunakan cairan pembersih lantai.
Masih di Mapolresta Pekanbaru, Kombes Jefri menerangkan pemusnahan dilakukan sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dimana setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan dan sebagian digunakan untuk pembuktian di persidangan nantinya," ungkapnya.
Lebihlanjut, Kapolresta menerangkan 6 tersangka yang dipidanakan karena memiliki barang haram itu adalah WN, JH, YH, BY, IN serta AR.
"6 tersangka ini dipidanakan pada 5 berkas perkara berbeda. Saat ini semuanya ditahan di sel tahanan Polresta Pekanbaru," jelasnya.
"Para tersangka akan dipidanakan menggunakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup," tutupnya.(mat)
Editor : Eriandi