AGAM - KPU Kabupaten Agam menyerahkan berita acara hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Agam kepada partai politik peserta Pemilu 2024, di aula Husni Kamil Manik, Kantor KPU setempat.Penyerahan dokumen tersebut dihadiri jajaran Bawaslu Agam dan perwakilan partai politik peserta Pemilu.
Ketua KPU Agam, Herman Susilo saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Minggu (6/8/2023) mengatakan, pihaknya telah menyerahkan hasil verifikasi administrasi Bacaleg kepada partai politik peserta pemilu, yang selanjutnya akan dilakukan pencermatan, kemudian penyusunan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS)“Penyusunan dan pengumuman DCS segera kita siapkan, mudah-mudahan agenda tahapan selanjutnya bisa berjalan lancar,” kata Herman Susilo.
Ia mengakui, KPU Agam sudah menjalankan semua tahapan pencalonan dengan baik, mulai dari pengajuan Bacaleg DPRD Agam, dan verifikasi administrasi persyaratan Bacaleg.“Kemudian pengajuan perbaikan persyaratan Bacaleg, verifikasi administrasi perbaikan dokumen Bacaleg, hingga akhirnya hasil verifikasi tersebut diserahkan kepada partai politik,” ungkapnya.Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Zainal Fatli mengatakan, proses pencermatan akan dilakukan 6-11 Agustus 2023. Kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pascapencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) sebelum diumumkan kepada publik melalui media cetak dan elektronik pada 19-23 Agustus 2023.Ia menambahkan, bahwa tahapan pencalonan Bacaleg Pemilu 2024 dilaksanakan melalui aplikasi sistem administrasi calon atau SILON. Penggunaan aplikasi ini dinilai berbeda daripada Pemilu sebelumnya.
“Sejauh ini upaya partai politik peserta Pemilu dalam memenuhi dokumen persyaratan sudah sangat maksimal. Kami juga mengucapkan terima kasih atas kerja samanya. Mudah-mudahan semua tahapan Pemilu bisa berjalan lancar,” jelasnya. (MC)
Editor : Eriandi