JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatur standar kelulusan kuliah menjadi lebih sederhana. Aturan tersebut termasuk tugas akhir, skripsi, dan Satuan Kredit Semester (SKS). Hal itu agar beban finansial kelulusan lebih berkurang.Hal itu diungkap dalam Merdeka Belajar Episode Ke-26 yang bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi. Peluncuran ini menandakan bahwa sejak dihadirkannya berbagai kebijakan Merdeka Belajar pada tahun 2019, 10 dari 26 episode Merdeka Belajar berfokus kepada transformasi pendidikan tinggi.
“Pendidikan tinggi memiliki peran penting sebagai pendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, persiapan SDM unggul, dan sebagai tulang punggung inovasi. Selain itu, pendidikan tinggi adalah jenjang yang paling dekat dengan dunia kerja dan masyarakat; lulusan perguruan tinggi dituntut untuk dapat berkontribusi dengan baik. Itu mengapa kami meletakkan titik berat pada transformasi jenjang pendidikan tinggi, ” kata Nadiem dalam keterangan resmi kepada Okezone, Selasa (29/8/2023).Episode Merdeka Belajar kali ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Ada dua hal fundamental dari kebijakan ini yang memungkinkan transformasi pendidikan tinggi melaju lebih cepat lagi. Pertama, Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih memerdekakan, di mana Standar Nasional kini berfungsi sebagai pengaturan framework dan tidak lagi bersifat preskriptif dan detail.
“Di antaranya terkait pengaturan tugas akhir mahasiswa. Kedua, sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial perguruan tinggi,” kata Nadiem.Merdeka Belajar Episode Ke-26 memudahkan perguruan tinggi untuk lebih fokus dalam meningkatkan mutu Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat. Sebelumnya, Standar Nasional Pendidikan Tinggi bersifat kaku dan rinci sehingga perguruan tinggi kurang leluasa merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi. Misalnya saja, syarat kelulusan yang tidak relevan dengan zaman dan alokasi waktu yang diatur sampai per menit per minggu dalam satu satuan kredit semester (sks).Contoh transformasi terkait Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih memerdekakan dijabarkan Menteri Nadiem pada acara peluncuran. Salah satunya terkait standar penelitian dan standar pengabdian. Beberapa perubahan adalah penyederhanaan lingkup standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat dari delapan standar menjadi tiga standar; penyederhanaan pada standar kompetensi lulusan; dan penyederhanaan pada standar proses pembelajaran dan penilaian.Lebih lanjut Nadiem mencontohkan transformasi terkait Sistem Akreditasi Pendidikan Tinggi. “Beberapa pokok perubahan terkait sistem akreditasi pendidikan tinggi adalah status akreditasi yang disederhanakan; biaya akreditasi wajib sekarang ditanggung pemerintah; dan proses akreditasi dapat dilakukan pada tingkat unit pengelola program studi,” ucapnya. (okezone)
Editor : Eriandi