Polres Padang Panjang Tangkap 2 Maling Besi danSeorang Penadah

×

Polres Padang Panjang Tangkap 2 Maling Besi danSeorang Penadah

Bagikan berita
Foto Polres Padang Panjang Tangkap 2 Maling Besi danSeorang Penadah
Foto Polres Padang Panjang Tangkap 2 Maling Besi danSeorang Penadah

PADANG PANJANG - Jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang di bawah pimpinan Kanit 4 Ipda Mario Sunardi berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dan seorang penadah besi bantalan Rel kereta api milik Dirjen Perkeretaapian dinas perhubungan di gudang penampungan barang bekas beralamat di Padang Kayo Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang pada Senin (18/9) malam.Kapolres padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal membenarkan penangkapan terhadap ketiga pelaku pencurian tersebut yakni HR (41) dan HH (29) dan satu orang pengepul (penadah) ZAE ( 39) .

Menurut keterangan pelaku yang juga soerang Residivis kasus Narkoba (HR) kepada petugas dia sudah lebih sepuluh kali melakukan pencurian besi rel tersebut, yang mana barang hasil curian di jual kepada pengepul ZAE(39) seharga Tiga ribu delapan ratus rupiah per kilogram dan barang barang tersebut akan di jual keluar kota padang Panjang oleh pengepul ZAE yang juga merupakan seorang residivis kasus pencurian.Dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan gergaji besi, linggis, dongkrak, Sekop dan satu unit mobil toyota kijang komando untuk membawa hasil curian.

Istiklal menambahkan ketika hendak di tangkap di gudang pengepul milik (ZAE).Salah satu pelaku (HR) sempat melarikan diri ke sawah milik warga, alhasil perjuangannya sia-sia karena polisi segera mengejar dan meringkus pelaku.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa Tiga belas batang besi batangan rel sepanjang 2 meter.Empat puluh tujuh besi bantalan rel Kereta Api

dengan total berat keseluruham lebih kurang empat Ton.Kini ketiga pelaku telah di amankan di Rutan mako polres padang panjang untuk penyidikan lebih lanjut,dan terhadap pelaku di terapkan pasal 363 KHUP dan 480 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara tutup Iptu Istiklal.

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini