Tarif Cukai Naik, Harga rokok Melambung

×

Tarif Cukai Naik, Harga rokok Melambung

Bagikan berita
Foto Tarif Cukai  Naik, Harga rokok Melambung
Foto Tarif Cukai Naik, Harga rokok Melambung

JAKARTA - Pemerintah telah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2024 rata-rata sebesar 10%. Sesuai aturan, batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.Menteri keuangan Sri Mulyani menetapkan cukai hasil tembakau (CHT) naik. Dalam hal ini, pemerintah akan meningkatkan target penerimaan cukai sebesar 8,3% menjadi Rp246,1 triliun pada tahun 2024.

Berikut ini daftar harga rokok terbaru 2024 usai cukai naik:Sigaret Putih Mesin (SPM):

Golongan I: Harga jual eceran terendah Rp2.380 per batang (sebelumnya Rp2.165 per batang).Golongan II: Harga jual eceran terendah Rp1.465 per batang (sebelumnya Rp1.295 per batang).

Sigaret Kretek Mesin (SKM):Golongan I: Harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang (sebelumnya Rp2.055 per batang).

Golongan II: Harga jual eceran terendah Rp1.380 per batang (sebelumnya Rp1.255 per batang).Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF):

Harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang (sebelumnya Rp2.055 per batang).Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT:

Golongan I: Harga jual eceran terendah Rp1.375-Rp1.980 per batang (sebelumnya Rp1.250-Rp1.800 per batang).Golongan II: Harga jual eceran terendah Rp865 per batang (sebelumnya Rp720 per batang).

Golongan III: Harga jual eceran terendah Rp725 per batang (sebelumnya Rp605 per batang).(okezone)

Artikel Asli

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini