Satresnarkoba Polres Agam Tangkap Pengedar Sabu di Sago Manggopoh

×

Satresnarkoba Polres Agam Tangkap Pengedar Sabu di Sago Manggopoh

Bagikan berita
Foto Satresnarkoba Polres Agam Tangkap Pengedar Sabu di Sago Manggopoh
Foto Satresnarkoba Polres Agam Tangkap Pengedar Sabu di Sago Manggopoh

LUBUK BASUNG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam berhasil mengamankan seorang pengedar sabu berinisial FG (23) pada Rabu (3/1) sekira jam 05.00 WIB.Kapolres Agam AKBP M. Agus Hidayat didampingi Kasat AKP Aleyxi Aubeydillah menjelaskan pelaku ditangkap di sebuah rumah, di Padang Lansano, Jorong Sago, Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

"Dari pelaku diamankan sejumlah barang bukti -yaitu, 3 (tiga) paket narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor 2,5 gram, 1 (satu) buah kaleng rokok merk surya, 1 meter paralon ukuran 2,5 inchi merk power maxs s@s4. 1 (satu) unit handphone merk oppo," katanya.Barang bukti lainnya 1 (satu) lembar uang pecahan 100.000,- hasil penjualan sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip berbagai ukuran.

Pelaku mengakui mengedarkan sabu tersebut karena kebutuhan ekonomi untuk menghidupi keluarganya, dimana saat ini kondisi pelaku hidup dengan 1 istri dan satu orang anak.Sebelum ditangkap polisi barang haram sabu tersebut dibelinya dari salah seorang temannya (DPO) sebanyak 2,5 gram dengan modal Rp. 2.300.000.

Pelaku saat didatangi polisi ianya sedang tertidur lelap.Akibat kejadian ini, tersangka disangka kan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.(210)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini