Bunga Pinjaman Turun 0,3% , Pelaku P2P Lending Tetap Pede

×

Bunga Pinjaman Turun 0,3% , Pelaku P2P Lending Tetap Pede

Bagikan berita
Foto Bunga Pinjaman Turun 0,3% , Pelaku P2P Lending Tetap Pede
Foto Bunga Pinjaman Turun 0,3% , Pelaku P2P Lending Tetap Pede

JAKARTA - Pelaku lapangan usaha peer to peer atau P2P lending tetap saja optimistis, pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan suku bunga maksimum pendanaan atau pinjaman secara daring dari pelaksana sektor fintech P2P lending atau pinjaman online ( pinjol ) turun secara bertahap setiap tahun berkisar dari 0,3% hingga 0,067% mulai Januari 2024.Aturan baru batasan maksimum bunga pinjol tertuang pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Pengetahuan (SEOJK 19/2023) akan memberi kemudahan bagi peminjam.

Direktur Utama 360Kredi, Kuseryansyah mengatakan, pengurangan suku bunga secara bertahap akan memberikan keringanan terhadap beban bunga yang mana harus dibayar oleh peminjam.“Aturan baru dari OJK ini tentu menjadi tantangan tersendiri sekaligus motivasi untuk terus melakukan pengembangan agar 360Kredi tetap memperlihatkan bisa saja menaati aturan serta tetap saja mengupayakan peningkatan bisnis, termasuk dengan melakukan efisiensi perusahaan,” kata Kuseryansyah pada keterangan resminya, Kamis (4/1/2024).

Menurut Kuseryansyah yang juga Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) hal ini dapat meningkatkan kapasitas pembayaran peminjam dana. Namun di tempat sisi lain, memulai pembangunan sistem ekologi pendukung yang efisien juga menjadi hal penting pada fokus 360Kredi juga sektor pada waktu ini.Kuseryansyah juga menyatakan bahwa penurunan bunga secara bertahap dinilai bukan akan berdampak negatif terhadap TWP90.

“Bunga yang turun berarti beban pembayaran dari borrower berkurang yang tersebut menurut kami membantu menurunkan tingkat gagal bayar borrower. Namun kami tetap saja akan menjaga kepercayaan pemberi dana di tingkat imbal balik dari kegiatan pemberi dana,” ungkapnya.Sebelumnya, aturan batas maksimum faedah dunia usaha yang dimaksud tertuang di SEOJK 19/2023 sudah mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Dalam aturan tersebut, batas maksimum kegunaan perekonomian untuk pendanaan produktif ditetapkan menjadi sebesar 0,1% per hari kemudian merosot hingga 0,065% sejak 1 Januari 2026.

Sementara untuk pendanaan konsumtif dibatasi tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari sejak 1 Januari 2024. Lalu, sebesar 0,2% per hari sejak 1 Januari 2025 kemudian 0,1% per hari sejak 1 Januari 2026. (***)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini