JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Pusat, Awal Minggu (8/1/2024). Mantan pejabat di area Ditjen Pajak itu dihukum 14 tahun penjara juga denda Rp500 juta.Vonis itu dijatuhkan majelis hakim terhadap Rafael Alun terkait perkara gratifikasi lalu aktivitas pidana pencucian uang (TPPU). Berikut ini fakta-fakta vonis Rafael Alun:
1. Hukuman
Majelis Hakim yang tersebut dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara lalu denda Rp500 jt subsider 3 bulan kurungan badan.Hukuman yang dimaksud identik dengan yang dimaksud dituntut Jaksa terkait lamanya masa tahanan. Terdapat perbedaan dalam total denda. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut jumlah agregat denda Rp1 miliar subsider enam bulan.
2. Bayar Uang Pengganti
Selain kurungan badan, hakim juga menghukum Rafael Alun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar lebih. Apabila di waktu yang mana ditentukan uang pengganti itu tak dibayarkan maka Jaksa KPK akan merampas harta benda Rafael untuk dilelang serta diserahkan untuk negara.Jika harta benda yang tersebut dimiliki tiada mencukupi maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara 3 tahun.
3. Hal-hal yang digunakan Memberatkan juga Meringankan
Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa menyebutkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. Menurutnya, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan juga terdakwa belum pernah mendapatkan hukuman pidana. "Terdakwa telah dilakukan bekerja untuk negara sebagai pegawai negeri selama tambahan 30 tahun," kata Hakim membacakan hal yang tersebut meringankan untuk terdakwa.Dalam kesempatan tersebut, Hakim juga menyebutkan hal-hal yang tersebut memberatkan bagi terdakwa. Menurutnya, apa yang tersebut dijalankan terdakwa berlawanan dengan pemberantasan korupsi dalam Indonesia."Terdakwa tiada menggalang acara pemerintah yang digunakan sedang giat memberantas tindakan pidana korupsi," ucapnya.
4. Terdakwa dan juga Jaksa Masih Pikir-pikir
Usai mendengarkan amar putusan tersebut, Rafael Alun lalu kelompok hukum belum menentukan sikap menerima atau mengajukan banding menghadapi vonis tersebut."Pikir-pikir Yang Mulia," kata Alun untuk Hakim usai berkoordinasi dengan kelompok hukumnya.
Hal senada juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan menentukan sikap berhadapan dengan putusan yang disebutkan pada kurun satu pekan mendatang."Kami juga menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," ujar JPU.
Editor : Eriandi