PADANG - DPO (Daftar Pencairan Orang) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan tenis indoor pada Dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat, berhasil diamankan tim satgas Kejaksaan Agung dan Intelijen Kejati Sumbar, Rabu (5/2) di Kota Batam.
"Bahwa pada hari Rabu Tanggal 5 Februari Sekitar pukul 10.30 WIB di Batam, Tim Satgas Intelijen Reformasi Dan Informasi (Siri) Kejagung RI dan tim Intelijen Kejati Sumbar serta Tim Penyidik Kejaksaan NegeriPasaman Barat telah mengamankan DPO," ujar Kasi Penkum Kejati Sumbar, M. Rasyid dalam keterangan persnya.
Dia menjelaskan, DPO berinisial RA ini tersangkut dalam kasus dugaan korupsi di Pasaman Barat tahun anggaran 2018.
"Bahwa DPO merupakan pihak yang menerima pengalihan pekerjaan secara melawan hukum pada kegiatan pekerjaan pembangunan lapangan tenis Indoor," katanya.
Dia menyebutkan, dimana kegiatan tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan, deviasi pekerjaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 421 juta.
Rasyid memaparkan, penyidikan dilakukan mulai 2021 dan selama proses penyidikan, DPO sudah 7 kali di panggil secara sah dan patut untuk dilakukan pemeriksaan namun tidak pernah datang ke kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat."Dan telah melarikan diri ke Batam pada saat Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (Siri) Kejagung RI dan tim Intelijen Kejati Sumbar serta tim Penyidik Kejari Pasbar mengamankan DPO di Kota Batam dan pada saat dilakukan pengamanan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan," paparnya.
Usai diamankan pihak kejaksaan, DPO langsung diterbangkan menuju Bandara Internasional Minangkabau lalu dibawa untuk pemeriksaan di Kantor Kejati Sumbar.
"Selanjutnya RA langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan Rutan Klas II B Anak Air Padang selama 20 hari ke depan gunauntuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya. (wy)
Editor : Eriandi