Pajak Hbiuran Naik 40-75%, Pengusaha Ingatkan Perekonomian Bisa Gonjang-ganjing

×

Pajak Hbiuran Naik 40-75%, Pengusaha Ingatkan Perekonomian Bisa Gonjang-ganjing

Bagikan berita
Foto Pajak Hbiuran Naik 40-75%, Pengusaha Ingatkan Perekonomian Bisa Gonjang-ganjing
Foto Pajak Hbiuran Naik 40-75%, Pengusaha Ingatkan Perekonomian Bisa Gonjang-ganjing

JAKARTA - Rencana kenaikan pajak jasa kesenian juga hiburan mendapatkan respons keras dari pihak pengusaha. Ketua Umum Kamar Dagang serta Industri atau Kadin DKI Ibukota , Diana Dewi menilai, kenaikan pajak hiburan tidak ada tepat di area berada dalam upaya entrepreneur untuk bangkit pascapandemi.

Diketahui rencana kenaikan pajak jasa kesenian lalu hiburan yang digunakan termasuk Pajak Barang kemudian Jasa Tertentu (PBJT) mencapai minimal 40% lalu maksimal 75%. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintahan Pusat juga Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan eksekutif (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah serta Retribusi Daerah.

"Sebagai aturan turunannya, menurut saya kurang worth it (sepadan), mengingat pada waktu ini berbagai sektor sedang berupaya bangkit pascapandemi Covid-19," jelasnya ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Awal Minggu (15/1/2024).

Diana menilai, kenaikan tarif yang dimaksud justru dapat mematikan bidang usaha jasa hiburan yang dimaksud sedang berjuang untuk bangkit lalu memperbaiki cash flow mereka itu pasca carut-marut di dalam masa Covid-19.

Tak hanya saja itu lanjutnya, sektor pariwisata juga akan terdampak dengan kebijakan ini. Padahal, pemerintah pada waktu ini sedang menggenjot pendapatan dari pariwisata. Padahal, secara umum PBJT maksimal sebesar 10%.

Diana mengungkapkan, kalau pun diadakan kenaikan pajak seharusnya bertahap, tiada langsung. Tentu belaka kenaikan sebesar itu tidaklah akan menutupi cost operasional dari bisnis tersebut. Ia menyakini, regulasi yang disebutkan akan sangat memberatkan para pelaku usaha.

"Kami dari KADIN Provinsi DKI Ibukota memohonkan pemerintah sanggup tambahan wise (bijaksa) lagi pada menerapkan aturan, di tempat mana ketika ini yang mana utama adalah memproduksi aturan yang friendly terhadap peningkatan ekonomi, bukanlah sebaliknya," terangnya.

Sehingga beliau mengusulkan kebijakan yang dimaksud untuk ditinjau kembali. Sebab bila dipaksakan, justru mengakibatkan ketidaknyamanan terhadap para pelaku usaha bidang jasa hiburan.

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini