JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD berbicara mengenai kerusakan lingkungan di Indonesia. Menurutnya, hal itu harus dicegah, salah satunya dengan melaksanakan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pemerintah.Dalam debat keempat Pilpres 2024 di dalam JCC, Senayan, Jakarta, Mingguan (21/1/2024) malam, Mahfud MD mengatakan, pemerintah perlu melaksanakan dua putusan MK yang mana diputuskan pada waktu dirinya menjabat sebagai Ketua MK.
"Menurut saya, pemerintah perlu melaksanakan dua putusan MK yang digunakan dulu saya yang membaca vonis itu kemudian mengetuk palunya," kata Manfud.Dijelaskan Mahfud, putusan MK pertama mengenai harus diakuinya aktivis lingkungan sebagai subjek hukum. Pasalnya, sekarang ini apabila ada seseorang berbicara mengenai kehancuran lingkungan, maka kemudian dengan segera ditangkap.
"Itu putusan MK, sekarang ini kalau orang bicara lingkungan ditangkap. Itu berbahaya bagi kelangsungan hidup kita," kata Mahfud.Putusan kedua, kata Mahfud, adalah definisi hutan adat mampu dibedakan dari hutan negara. Apalagi, sekarang ini definisi hutan adat yang banyak dipakai rutin disalahgunakan untuk menyingkirkan rakyat dari lingkungannya."Saya juga sudah ada pernah itu menciptakan putusan MK, agar definisi hutan adat itu betul-betul dibedakan dari definisi hutan negara, lantaran definisi hutan adat yang mana banyak dipakai sekarang itu banyak menyingkirkan penduduk dari lingkungan hidupnya," kata Mahfud.