SINGGALANG RIAU - Sebanyak 13 orang pria ditangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau karena berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Manang Soebekti, Senin (4/3/2024).
"Para tersangka itu berinisial HA (45), A (36), M (32), L (29), MK (23), Da (34), TA (42), LB (29), MA (31), PR (27), IS (29), RMR (23), AS (29)," kata Kombes Manang.Lebih lanjut Kombes Manang menjelaskan bahwa narkotika itu berasal dari Malaysia yang awalnya dikirim jalur air dan dikirimkan melalui jalur darat melalui jaringan narkotika Sumatra Utara dan Riau.
"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah Sabu-sabu seberat 18,15 kg, Ekstasi 21.161 butir, dan Happy five 30 butir," tuturnya.Kombes Manang juga menyampaikan bahwa otak peredaran narkotika ini dikendalikan dari salah satu Lapas di Sumatera Utara."Narkotika ini dikendalikan oleh narapidana (NH) di Lapas Langkat Sumatra Utara," jelasnya.Kombes Manang menambahkan saat ini masih ada satu orang berinisial DR yang masuk dalam daftar DPO dan akan terus dilakukan pencarian.
"Upaya ini adalah bentuk keseriusan Polda Riau dalam memerangi peredaran narkotika," tutupnya.
Editor : Eriandi