DHARMASRAYA - Polsek Pulau Punjung, Polres Dharmasraya, Polda mengungkap dan menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama setahun.Pelaku berinisial TM (36 tahun), seorang warga Jorong Sungai Kambut, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, berhasil ditangkap pada Selasa, 5 Maret, sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan pelaku ini terkait dengan laporan polisi yang diajukan pada tanggal 19 Desember 2022, terkait tindak pidana pencurian sepeda motor di depan Ruko Jln. Km 5 Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, S.I.K. M.H, melalui Kapolsek Pulau Punjung, AKP Iin Cenderi, S.H, M.M, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku TM merupakan hasil dari penyelidikan Unit Satreskrim Polsek Pulau Punjung.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui berada di Muaro Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Dengan kerjasama antara Unit Satreskrim Polsek Pulau Punjung dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung, pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.Pelaku saat ini berada di Mako Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, menyampaikan apresiasi atas kerja keras petugas yang berhasil menangkap pelaku dan menyelesaikan kasus ini. (ma)
Editor : Eriandi