DHARMASRAYA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat kembali menangkap pasangan suami istri (pasutri) pengedar narkotika jenis sabu.Pelaku berinisial AHR (49), seorang petani kebun warga Jorong Poros PT TKA Dusun Sekar Mengkuang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi dan H (33), seorang ibu rumah tangga warga Jorong Lubuk Beringin, Kenagarian Alahan Nan Tigo, Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 5 Maret 2024 sekitar pukul 23:30 WIB.Petugas Satresnarkoba menggerebek sebuah rumah di Jorong Batu Kangkuang, Kenagarian Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya.
Petugas mengamankan dua plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabu, satu sapu warna putih, satu ponsel merk Vivo warna hitam, dan satu unit motor Revo warna hitam tanpa plat nomor.Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi mengatakan bahwa kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut."Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.(Thohir?
Editor : Eriandi