Sepatu, Batik dan Pupuk Dimusnahkan: Kejari Pekanbaru Bersih-bersih Gudang

×

Sepatu, Batik dan Pupuk Dimusnahkan: Kejari Pekanbaru Bersih-bersih Gudang

Bagikan berita
Foto Sepatu, Batik dan Pupuk Dimusnahkan: Kejari Pekanbaru Bersih-bersih Gudang
Foto Sepatu, Batik dan Pupuk Dimusnahkan: Kejari Pekanbaru Bersih-bersih Gudang

SINGGALANG RIAU - Ribuan sepatu bekas, kain batik dan pupuk yang merupakan barang bukti kejahatan dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.Pemusnahan dilakukan di Jalan Palembang, Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Kulim, Kamis (7/3 2024).

Kajari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya mengatakan barang buti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara yang telah inkrah di Pengadilan Negeri pekanbaru."Barang bukti yang kita musnahkan yaitu 10 ribu pasang sepatu baru dan bekas, kain batik seragam sekolah dan 335 karung pupuk," katanya.

Asep mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan tindakan terakhir dalam penegakan hukum."Pemusnahan ini sudah seusai SOP yang berlaku. Kegiatan ini tidak lepas dari bantuan dan kolaborasi kita semua," ungkapnya.

Pantauan Singgalang di lokasi terlihat sepatu baru dan bekas serta batik dimusnahkan dengan cara dibakar dan pupuk dimusnahkan dengan cara ditimbun.Lebihlanjut, Asep juga menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sebagai Tupoksi Kejaksaan atas putusan atau Inkrah dari Majelis Hakim di Pengadilan.

"Jaksa selaku eksekutor wajib menjalankan dan melaksanakan putusan hakim yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap," jelasnya.Asep menyebut barang bukti yang dimusnahkan bertujuan untuk mengurangi tumpukan barang bukti pada gudang penyimpanan dan juga mengantisipasi risiko penyalahgunaan barang bukti.

Dalam pelaksanaan pemusnahan, petugas Seksi PB3R Kejari Pekanbaru menyiapkan sejumlah lobang besar. Di dalamnya dimasukkan barang bukti yang akan dihancurkan."Banyak pihak yang ingin mendapatkan barang bukti ini. Namun barang bukti ini harus dipastikan aman agar tidak disalahgunakan," tutupnya.

Kontributor: Mhd Ihsan

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini